Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu dan Selamat Sore, Bapak/Ibu yang kami Hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan Update, 24 September 2021 Jam 18.00 wita, Sbb :

I. Pada hari ini terlapor 1 orang dengan kriteria terkonfirmasi POSITIF Covid-19 yang tersebar di :
Kecamatan Tinangkung 1 kasus di Desa Baka berdasarkan Hasil Pemeriksaan spesimen Covid 19 dengan menggunakan Rapit Antigen oleh Fasilitas Kesehatan UPTD Kesehatan Puskesmas Salakan

II. Pada hari ini terlapor 12 Kasus yang dinyatakan SEMBUH dari Covid-19 tersebar di wilayah :
1. Kecamatan Buko Selatan 3 kasus tersebar di Desa Sapelang 2 kasus dan Desa Palapat 1 kasus berdasarkan Surat Keterangan UPTD Puskesmas Lumbi-Lumbia
2. Kecamatan Tinangkung Selatan 2 kasus tersebar di Desa Gansal 1 kasus dan Desa Mansamat 1 kasus berdasarkan Surat Keterangan UPTD Puskesmas Mansamat
3. Kecamatan Bulagi Utara 1 kasus di Desa Lukpanenteng berdasarkan Surat Keterangan UPTD Puskesmas Sabang
4. Kecamatan Tinangkung 6 kasus tersebar di Desa Tompudau 2 kasus, Kelurahan Salakan 2 kasus, Desa Baka 1 kasus dan Desa Ambelang 1 kasus berdasarkan Surat Keterangan UPTD Puskesmas Salakan

III. Kasus AKTIF yang saat ini dalam pemantauan berjumlah 74 kasus tersebar di wilayah :
1. Kec. Bulagi Utara 1 Kasus
2. Kec.Tinangkung 33 kasus
3. Kec. Tinangkung Utara 5 kasus
4. Kec. Totikum 6 kasus
5. Kec. Buko 1 kasus
6. Kec. Totikum Selatan 5 kasus
7. Kec. Buko selatan 3 kasus
8. Kec. Tinangkung Selatan 3 kasus
9. Kec. Bulagi Selatan 3 kasus
10. Kec. Bulagi 5 kasus
11. Kec. Peling Tengah 6 kasus
12. Kec. Liang 3 kasus

IV. Mengamati dan menganalisa perkembangan situasi Covid-19 secara Nasional, Provinsi dan terkhusus daerah Kabupaten Banggai Kepulauan maka Pemerintah Daerah menghimbau agar setiap masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan di setiap aktifitasnya sesuai dengan Anjuran Pemerintah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana setiap orang wajib melaksanakan 5 M yakni : Memakai masker, Mencuci Tangan pakai Sabun pada Air yang mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas

V. Mengoptimalkan Posko-Posko PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro) yang ada di wilayah Desa dan Kelurahan dalam mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

VI. Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi, untuk itu kita semua perlu berhati-hati, jangan panik, patuhi anjuran Pemerintah, Semoga Tuhan Yang Maha Esa Senantiasa Meridhoi setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari Pandemi Covid 19 ini. Amin🙏

“Bangkep Bersatu Lawan Covid-19”

SATUKAN TEKAD MENUJU INDONESIA SEHAT
BANGKEP SEHAT
BANGKEP KUAT

SALAM SEHAT🙏🙏🙏

Sumber : JUBIR SATGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *