Batangbabasal, BanggaiKep.go.id – IP4T adalah singkatan dari Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Program ini merupakan salah satu program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk itu, Tim IP4T dari Provinsi dan Kabupaten mengadakan Penyuluhan Inventarisasi, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) Tahun 2020 yang bertempat dikantor Balai Desa Batangbabasal Kecamatan Totikum Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat, (17/7/2020).

Adapun tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan arahan pelaksanaan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan  dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) oleh Tim IP4T dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Tim IP4T Provinsi Indra Abd. Karim, A.md dan Supardy, SH, kemudian Tim dari Kabupaten Armen Manin, SH, Muh Fadli, SH, Nasril, SH dan Sugala S.Kom, Kepala Desa Btangbabasal Kaleb Nasir, Sekretaris Desa, ketua BPD, Aparat Desa, Pdt. Kartini bersama sebagian Masyarakat setempat.

Armen Manin, SH selaku Kasih Penataan Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan menyampaikan bahwa “Kami merupakan Tim untuk memberikan penyuluhan untuk inventarisasi penguasaan kepemilikan penggunaan tanah, ini adalah proses awal atau pengambilan data awal dari kegiatan yg akan dilaksanakan selanjutnya”.

“Hal ini belum persertifikatan atau pada pengukuran nanti akan ada petugas yg akan datang di Desa ini dalam rangka untuk pendataan kepemilikan tanah-tanah didesa ini tanpa terkecuali misalnya tanah pekarangan, tanah perkebunan, sawah dan sebagainya” , jelas Armen.

“Kemudian akan didata objeknya misal berbatasan dengan siapa, asal tanah dari mana apakah dari pembelian, wariasan atau hibah, dan sebagainya namun baru sebatas data, sebab data tersebut sangat berguna untuk acuan kegiatan-kegiatan pertanahan”, sambung Armen.

“Selanjutnya begitu juga dari hasil pendataan tersebut akan nampak potensi didesa ini sudah seberapa banyak Masyarakat yang sudah memiliki sertifikat atas tanah atau seberapa banyak tanah yang belum tersertifikatkan di desa Batangbabasal”, tambah Armen.

Adapun penjelasan-penjelasan dari Tim Provinsi dan Kabupaten mengenai pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat tentang hal-hal yang menyangkut pertanahan misalnya pengalihan kepemilikan, proses pengurusan saat tanah yang belum tersertifikat, pengurusan untuk tanah warisan pembelian dan hibah.

Kemudian penjelasan untuk pengalihan kepemilikan bagi pemilik tanah orang tua yang sudah meninggal, pengurusaan untuk cara pengurusan pemisahan dari sertifikat induk dan masih banyak lagi pertanyaan dari Masyarakat tentang Pertanahan tersebut, penjelasan tersebut sudah dijelaskan dengan benar oleh Tim sehingga Masyarakat bisa mengerti dengan baik. (ViktorKominfo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *