Palu, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) menghadiri undangan Penandatanganan Komitmen Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK yang dilaksanakan di Ruang Auditorium Lt.3, Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Kota Palu, Kamis, (22/6/2023).

Kegiatan turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Walikota – Bupati / Sekda Se-Sulawesi Tengah, Inspektur Inspektorat Kab/Kota Se-Sulawesi Tengah dan Kepala BPKAD Kab/Kota Se-Sulawesi Tengah.

Dalam sambutan Gubernur yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Farid R. Yotolembah mengatakan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, terdapat berbagai macam tantangan dan kompleksitas yang harus dihadapi.

“Salah satu tantangan yang paling krusial adalah keterbatasan anggaran, di mana kita harus memastikan penggunaan anggaran yang efektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Kemudian Staf Ahli Gubernur juga menyampaikan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saat ini, kita tentu menyadari bahwa masih banyak rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang belum terselesaikan dengan baik. Untuk itulah, hari ini kita berkumpul di sini untuk menandatangani Komitmen penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,” terangnya.

Gubernur berharap dengan menandatangani komitmen ini, kita dapat mengambil langkah-langkah yang lebih konkrit untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut dan memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

“Saya juga mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk terus bekerja sama dan berkomitmen untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran pemerintah dapat berjalan dengan baik,” tutur Farid. (IKP-KOMINFO)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *