Salakan, BanggaiKep.go.id – Satuan Tugas (Satgas) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) gelar operasi yustisi penindakan hukum prokes sesuai Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa, (1/12/2020).
Menurut Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Abd. Azis T. Lumbon, dalam Operasi Yustisi pelanggarannya cenderung tidak memakai masker dan jumlahnya kadang meningkat dan kadang juga menurun tidak berpariasi.
Kegiatan dilaksanakan di depan Sekolah SMAN 1 Tinangkung kota Salakan Kab. BanggaiKep, Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan oleh Satgas yang terdiri dari unsur TNI, POLRI, Satuan Pol-PP, Dinkes, BPBD, Dishub dan Bagian Hukum Setda.
Terdapat pelanggar di lokasi yang tidak memakai masker, untuk laki-laki berjumlah 22 (dua puluh dua) orang, sedangkan perempuan berjumlah 2 (dua) orang.
Sehingga total jumlah pelanggar 24 (dua puluh empat) orang dan sanksi yang diberikan berupa teguran secara lisan/tulisan dan membersihkan lorong depan sekolah.
Namun, masyarakat masih banyak yang belum memakai masker dan belum mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020. Padahal memakai masker itu sangat penting untuk pencegahan penyebaran covid-19. (RoyKominfo)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!