Salakan, BanggaiKep.go.id – Sebanyak 24 orang pelanggar dalam Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 sesuai Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2020 yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep).

Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Salakan bertempat di depan SMAN 1 Tinangkung pada pukul 09.00 sampai dengan 11.10 Wita. Selasa, (01/12/2020).

Total 24 (Dua puluh empat) orang pelanggar prokes diantaranya laki-laki berjumlah 22 orang dan perempuan 2 orang. Dimana jenis pelanggaran yaitu tidak memakai masker dan jenis sanksinya berupa teguran lisan/tertulis sebanyak 6 orang dan kerja sosial 18 orang dengan bobot sanksi ringan dan sedang.

Salah satu pelanggar mengatakan bahwa dirinya lupa menggunakan masker saat keluar rumah, hal ini menandakan bahwa masih rendahnya kesadaran masyarakat di BanggaiKep tentang bahayanya virus korona.

“Saya tadi baru selesai makan jadi belum pakai masker,” ucap salah satu pelanggar prokes yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, alasan lain yang ditemukan pada pelanggar prokes, pelanggar hanya menyimpan masker di saku bajunya.

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Abd. Azis T. Lumbon menjelaskan bahwa, “Memiliki dan menggunakan itu berbeda, yang kami tekankan disini adalah menggunakan masker bukan memiliki masker.”

“Jadi jika anda memiliki masker namun tidak menggunakannya tetap kami akan berikan sanksi sesuai Perbup yang berlaku,” ucap Azis saat memberikan teguran kepada pelanggar tersebut.

Dalam operasi yustisi, unsur yang terlibat yaitu anggota TNI 3 orang, POLRI 3 orang, Sat-Pol PP 6 orang, Dinkes 2 orang, BPBD 2 orang, Dishub 2 orang dan Bagian Hukum 1 orang. (TrisKominfo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *