Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu dan Selamat Sore, Bapak/Ibu yang kami Hormati.

Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan Update, 14 September 2021 Jam 16.00 wita, Sbb :

I. Pada hari ini terlapor 8 orang dengan Kriteria terkonfirmasi POSITIF Covid-19 yang tersebar di :
1. Kecamatan Tinangkung 5 Orang di Desa Baka 1 Orang, Desa Abelang 1 orang, Kelurahan Salakan 1 Orang, Desa Tomudu 2 Orang berdasarkan Hasil Pemeriksaan spesimen Covid 19 dengan menggunakan Rapit Antigen oleh Fasilitas Kesehatan UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Salakan
2. Kecamatan Totikum 1 orang di Desa Salangano berdasarkan hasil pemeriksaan Rapit Antigen oleh Fasilitas Kesehatan UPTD Puskesmas Salakan
3. Kecamatan Liang 1 kasus di Desa Okumel berdasarkan Hasil pemeriksaan Rapit Antigen oleh Fasilitas Kesehatan UPTD Puskesmas Salakan
4. Kecamatan Peling Tengah 1 kasus di Desa Patukuki berdasarkan hasil pemeriksaan Rapit Antigen oleh Fasilitas Kesehatan UPTD Puskesmas Salakan

II. Pada hari ini terlapor 9 orang yang SEMBUH dari Covid-19 tersebar di wilayah :
1. Kec. BUKO 8 kasus, yang terdiri dari 5 kasus di Desa Labasiano, 2 Kasus di Desa Tatendeng, 1 Kasus di Desa Paisubatu berdasarkan Surat Keterangan UPTD Puskesmas Tataba
2. Kecamatan Totikum Selatan 1 kasus di Desa Nulion berdasarkan Surat Keterangan UPTD Puskesmas Totikum Selatan

AKU AKU AKU. Kasus AKTIF yang saat ini di Pemantauan, ditemukan 118 orang tersebar di :
1. Kec. Bulagi Utara 5 Orang
2. Kec.Tinangkung 34 orang
3. Kec. Tinangkung Utara 4 orang
4. Kec. Totikum 31 orang
5. Kec. Buko 3 orang
6. Kec. Totikum Selatan 8 orang
7. Kec. Buko selatan 12 orang
8. Kec. Tinangkung Selatan 3 orang
9. Kec. Bulagi Selatan 3 orang
10. Kec. Bulagi 7 orang
11. Kec.Peling Tengah 3 orang
12. Kec. Liang 4 orang

IV. Mengamati dan menganalisis perkembangankhusus situasi Covid-19 secara Nasional, dan ter daerah Kabupaten Banggai Kepulauan maka Pemerintah Daerah menghimbau agar setiap masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan di setiap aktifitasnya sesuai dengan anjuran Pemerintah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana setiap orang wajib melaksanakan 5 M yaitu memakai masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun pada Air yang mengalir, Menjaga Jarak, Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas

V. Mengoptimalkan posko-posko PPKM Mikro yang ada di wilayah Desa dan Kelurahan dalam mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

VI. Perlu disadari bahwa di mana dan kapan saja risiko penularan bisa terjadi, untuk itu kita semua perlu berhati-hati, panik, patuhi anjuran pemerintah, semoga Tuhan Yang Maha Esa Senantiasa meridhoi setiap upaya dan langkah kita untuk keluar dari pandemi Covid 19 ini. Amin🙏

“Bangkep Bersatu Lawan Covid-19”

SATUKAN TEKAD MENUJU INDONESIA SEHAT
BANGKEP SEHAT
BANGKEP KUAT

SALAM SEHAT🙏🙏🙏

Sumber : JUBIR SATGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *