Salakan BanggaiKep.go.id – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi tahun 2024 untuk perangkat daerah yang dilaksanakan selama lima hari bertempat di ruang rapat Bidang IKP kantor Diskominfo, Selasa (8/10/2024).
Sosialisasi ini ditujukan untuk admin perangkat daerah, pranata humas dan operator agar mereka dapat memberikan layanan informasi kepada masyarakat, baik itu bersifat permintaan informasi, pengaduan dan aspirasi maupun menyampaikan informasi yang telah tersedia setiap saat, berkala atau yang bersifat serta merta. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi melalui layanan yang telah disiapkan oleh pemerintah dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan/tanpa biaya dan cara sederhana.
Disisi lain publik dapat menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak terbelit karena dilayani lewat layanan yang telah disiapkan tersebut yakni melalui website PPID Banggai Kepulauan pada link http://ppid.banggaikep.go.id dan website lapor.go.id maupun aplikasi lapor.go.id yang tersedia di playstore.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan Pengelola SP4N di perangkat daerah bertugas menyiapkan informasi yang dipublikasikan, baik informasi yang tersedia setiap saat, berkala, serta merta, informasi yang dikecualikan dan memberikan informasi atas pengaduan yang disampaikan, memberikan wadah atas aspirasi yang diterima.
Adapun manfaat pelaksanaan kegiatan sosialisasi SP4N-Lapor yaitu Meningkatkan kepercayaan, Peningkatan kualitas pelayanan, Transfaransi dan akuntabilitas, Identifikasi kebutuhan masyarakat dan Meningkatkan efesiensi. Sedangkan PPID manfaatnya ialah Menjamin ketersediaan informasi pemerintah daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Pemohon informasi dapat mendapatkan informasi dengan cepat.
Melalui kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan pengetahuan sumber daya manusia khususnya dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan informasi publik demi terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat. (IKP-KOMINFO)