Mandok, BanggaiKep.go.id – Menindak lanjuti Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) No.6 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permendes No. 11 Tahun 2020 Tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020, yang dimana dana desa digunakan untuk membantu masyarakat miskin dampak dari Pandemi Corona Virus melalai Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.
Dalam menetapkan masyarakat penerima BLT-DD, Pemerintah Desa Mandok Kecamatan Bulagi Utara Kabupaten Banggai Kepulauan mengelar musyawarah Desa penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kamis, (7 Mei 2020).
Musyawarah Desa ini dilaksanakan di balai pertemuan Desa Mandok yang dihadiri oleh Kepala Desa Mandok, Dipen Kama’i, Ketua dan anggota BPD, aparat desa, perwakilan masyarakat serta pendamping desa Kec. Bulagi Utara.
Mudes finalisasi penentuan penerima BLT yang bersumber dari dana desa dipimpin oleh Ketua BPD Mandok Edy Katiandagoh.
Dalam sambutan Kades Mandok Dipen Kama’i berharap “Bagi masyarakat penerima BLT kiranya dapat memanfaatkan bantuan yang diterima dengan bertangungjawab serta digunakan untuk kebutuhan pokok dalam situasi pandemi virus corona, serta kita berharap bersama agar bencana virus ini segera berakhir”.
Selanjutnya penjelasan dari pendamping Desa Mikhal Yolisan, SE mengenai BLT yang bersumber dari dana desa karena masyarakat beranggapan BLT diberikan bagi semua masyarakat.
Mikhal menjelaskan bahwa “BLT diperuntukan bagi masyarakat miskin yang tidak mendapat bantun sosial seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Sembako Non Tunai, serta Bantuan Sosial Tunai, sesuai dengan 14 kareteria penerimaan BLT dana desa”.
Untuk itu Mikhal berharap masyarakat agar masyarakat dapat memahaminya dan paham.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan daftar penerima BLT sebanyak 34 keluarga, dan diakhiri dengan penetapan penerima BLT Desa Mandok oleh ketua BPD. (AmosKominfo)






Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!