Salakan, BanggaiKep.go.id – Ketua Komisi Informasi (KI) Wilayah Sulawesi Tengah Hi. Abbas H.A Rahim bersama Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Santik) Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Aswin Saudo, M.Si melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik di Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penilaian keterbukaan informasi Kabupaten/Kota Tahun 2025, yang bertujuan untuk menilai sejauh mana badan publik di daerah melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tim penilai dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Perwakilan Sulawesi Tengah, dengan didampingi oleh Sekretaris Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulawesi Tengah, serta anggota tim dari Komisi Informasi dan Diskominfo Santik.
Saat penilaian lapangan di ruang layanan informasi PPID Utama dan SP4N LAPOR, Ketua Komisi Informasi mengingatkan kepada admin PPID Utama dan SP4N LAPOR, syarat utama sebagai pemohon perorangan yaitu memberikan identitas diri, dan jika lembaga/organisasi menunjukkan surat tugas dan menyampaikan informasi yang diminta diperuntukkan untuk apa, selain itu admin memberikan formulir permohonan informasi.
Selain itu beliau menegaskan, PPID utama harus menyiapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi DiKecualikan (DIK), sebagai dasar pemberian informasi PPID Utama dan PPID Pelaksana yang ada di seluruh Perangkat Daerah.
Ketua Komisi Informasi juga berharap sosialisasi untuk PPID Pelaksana di Perangkat Daerah untuk lebih meningkatkan perannya sebagai PPID Pelaksana.
Sebelumnya, PPID Utama Kabupaten Banggai Kepulauan telah mengirimkan kuisioner penilaian keterbukaan informasi kepada pihak Komisi Informasi pada 19 September 2025 sebagai bagian dari tahapan awal proses evaluasi.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat semakin memperkuat komitmen dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. (IKP-KOMINFO)






