Salakan, BanggaiKep.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Banggai Kepulauan, bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulteng Palu, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Hadir dalam kesempatan itu antara lain Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bagian Hukum Setda Banggai Kepulauan, Kepala Bidang Litbang Bappeda dan Litbang, serta Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata.
Agenda rapat membahas dua rancangan peraturan daerah penting, yakni Ranperda tentang Irigasi dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2030.
Melalui forum harmonisasi ini, Kemenkumham Sulteng berperan dalam memastikan kedua ranperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan berkeadilan.
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan berharap hasil harmonisasi ini dapat mempercepat proses penyusunan ranperda strategis yang berdampak langsung pada pembangunan daerah, khususnya sektor pertanian dan pariwisata berkelanjutan. (Roy-KOMDIGI)








