Salakan, BanggaiKep.go.id – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Dr. Ir. Ferdy Salamat, ST.,M.Si.,IPM menghadiri Podcast Program Bangkep Basilingan yang di selenggarakan oleh Radio Pemerintah Daerah (RPD) Bangkep Mymoe 101.1 FM, dengan tema “Pengelolaan Perikanan dan Pesisir Lestari (KP3L)” di pandu oleh Host Evin Nawawi, Jumat (20/09/2024).

Dalam bincang itu, fokus pembahasan terkait tujuan di bentuknya Komite Pengelolaan Perikanan dan Pesisir Lestari. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan Ferdy Salamat selaku ketua Panitia Komite mengungkapkan jika tujuan di bentuknya Komite PELARI (Pengelolaan dan Pesisir Lestari) ini adalah untuk melaksanakan azas kolaborasi dan berkelanjutan dalam Pengelolaan Perikanan dan Wilayah Pesisir di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Perlu untuk di ketahui, dasar dibentuknya Komite PELARI ini yaitu Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 440 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Komite Pengelolaan Perikanan dan Pesisir Lestari Kabupaten Banggai Kepulauan.

Komite PELARI sendiri terdiri atas 3 (tiga) Divisi utama dalam menjalankan programnya yaitu Divisi Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir yang mempunyai tugas menjaga dan memperbaiki kondisi dan fungsi ekosistem terumbu karang, padang lamun dan mangrove melalui pendekatan peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat, pendekatan penegakan aturan/hukum serta pendekatan restorasi/rehabilitasi ekosistem.

Divisi Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan alat Penangkapan Ikan, yang mempunyai tugas memastikan ketersediaan stok dan kesehatan populasi ikan dapat dipertahankan, diperbaiki dan dioptimalkan melalui penerapan dan pengendalian upaya penangkapan ikan yang terukur dan berkelanjutan.

Dan terakhir Divisi Pengelolaan aspek sosial, ekonomi dan kelembagaan usaha perikanan, yang mempunyai tugas menjaga dan meningkatkan kondisi sosial, ekonomi dan kelembagaan usaha perikanan yang pada akhirnya memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir, terutama nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Dalam keterangannya, Ferdy mengungkapkan jika masalah laut dan perikanan Banggai Kepulauan sudah berada pada posisi zona kuning menuju zona merah, hal ini bukan sekedar statemennya, tapi data yang di rilis langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) baru-baru ini. Kondisi seperti inilah yang melatar belakangi di bentuknya Komite Pengelolaan dan Pesisir Lestari (KP3L) Banggai Kepulauan.

Ferdy mengatakan jika kegiatan Komite PELARI ini telah dilakukan sosialisasi yang dimulai dari tingkat Kabupaten yang melibatkan Stakeholder terkait, kegiatan di tingkat Kabupaten telah di laksanakan sejak tanggal 13 Agustus kemarin, bertempat di Ruang Rapat kantor Bupati banggai Kepulauan.

Kemudian ditingkat kecamatan dan desa, di pusatkan pada 5 (lima) titik yaitu di Desa Sambulangan Kecamatan Bulagi Utara, Desa Lumbi-Lumbia Kecamatan Buko Selatan, Desa Liang Kecamatan Liang, Desa Kalumbatan Kecamatan Totikum Selatan, dan Desa Baka Kecamatan Tinangkung serta komponen masyarakat nelayan di pesisir Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Daerah kita ini juga merupakan daerah yang wilayahnya 75% merupakan Laut dan sisanya wilayah Daratan dengan letak geografis strategi yang terletak di WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) 714 di bagian selatan dan WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) 715 di bagian utara pulau Peling, terdiri dari 141 Desa dan 131 Desa di antaranya merupakan Desa yang berada di Wilayah Pesisir,” ungkap Ketua Komite PELARI Bangkep.

Ferdy juga mengungkapkan jika program dan kegiatan PELARI ini merupakan kolaborasi berkelanjutan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Stakeholder termasuk akademisi di beberapa Universitas, pihak NGO Burung Indonesia, Blue Alliance Indonesia, LINI, Perkumpulan Salanggar, KOMIU dan beberapa LSM lainnya yang terlibat dalam Program PELARI Bangkep.

“Kita tidak bisa jalan sendiri karna ini bukan hanya tugasnya Dinas Perikanan, tapi ini tanggung jawab kita semua untuk menjaga laut dan lingkungan pesisir kita di banggai kepulauan ini,” terang Ferdy.

“Informasi yang saya terima dari lapangan juga banyak oknum-oknum yang melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang tidak ramah lingkungan yaitu menggunakan bahan kimia yang berbahaya seperti bom ikan dan pembiusan yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem pesisir dan laut seperti lamun, terumbu karang dan mangrove,” jelas Ferdy.

Terkait tantangan dari program kerja PELARI Bangkep, Ferdy mengatakan jika tantangannya adalah mensinkronkan semuanya, di perlukan koordinasi dan kerja sama yang baik antar pihak-pihak yang terlibat dalam program PELARI Bangkep ini, kemudian di perlukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti mengikuti Pelatihan atau Diklat dan lain sebagainya.

Pada akhir sesi podcast itu, ketika di tanya terkait apa yang menjadi harapan dan target Ketua Komite PELARI Bangkep dari di bentuknya Komite Pengelolaan dan Pesisir Lestari ini adalah menjadikan Perikanan sebagai salah satu sektor unggulan di Kabupaten Banggai Kepulauan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan, menurunkan tingkat kemiskinan dari 10 (Sepuluh) persen menjadi di bawah 10 (Sepuluh) persen, karena 30 (Tiga Puluh) Persen dari Persentase Kemiskinan di Banggai Kepulauan merupakan masyarakat nelayan. (ADMIN_DISKAN)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) diwakili Plh. Sekda Aryono Orab menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT pada Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di ruang Aula KPU Banggai Kepulauan, Jumat (20/09/2024).

Rapat tersebut di hadiri Kapolres Bangkep, Pabung 1308/LB, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, serta undangan lainnya.

Dalam sambutan tertulis Bupati yang disampaikan Plh. Sekda mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak suara dapat menggunakan haknya dengan baik.

Selain itu, Aryono juga memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik, daftar pemilik yang akurat transparan merupakan pondasi bagi pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil.

“Saya ingin mengingatkan kepada semua pihak baik KPU, peserta pemilu, serta masyarakat untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses ini,” ujarnya.

Ia juga mengajak sebagai warga negara Indonesia, sepatutnya kita wajib berpartisipasi dalam kegiatan pemilu. “Mari kita pastikan bahwa setiap warga Negara yang memenuhi syarat memiliki hak suara dapat berpartisipasi dalam pemilu,”katanya.

“Saya juga mengapresiasi kerja keras dan dedikasi dalam menyusun dan merekapitulasi daftar pemilih, semoga proses ini berjalan dan dapat menghasilkan data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Aryono. (Decky-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banggai Kepulauan menggelar rapat koordinasi dengan kelompok kerja (Pokja) terkait pelaksanaan dan pengawasan pemilihan kepala daerah tahun 2024 bertempat di Cafe Teman Kopi Salakan, Kamis (19/9/2024).

Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta unsur TNI dan Polri.

 

Agenda rapat membahas beberapa pokja, antara lain pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri, pembentukan kelompok kerja untuk dukungan administrasi pengelolaan dana hibah dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota pada 2024.

Selain itu, agenda rapat juga membahas tentang pengawasan kampanye dan alat peraga kampanye, pengawasan terhadap isu-isu negatif yang mungkin muncul selama pemilihan.

Rapat ini dianggap sangat penting bagi Bawaslu Banggai Kepulauan dalam mengkoordinasikan seluruh unsur pemerintah Daerah dan pihak keamanan guna memastikan penyelenggaraan pemilihan berjalan dengan baik.

Ketua Bawaslu Banggai Kepulauan, Muslim Bakara menekankan pentingnya kerjasama antara Bawaslu dengan semua unsur yang terlibat, baik dari pihak pemerintah daerah maupun TNI dan Polri.

“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan semua unsur. Kita harus bersama-sama memastikan bahwa pemilihan di Banggai Kepulauan benar-benar berkualitas dan tidak tercederai oleh praktek politik yang tidak kita inginkan bersama,” ujar Muslim.

Muslim menambahkan bahwa pesta demokrasi ini harus berjalan dengan damai, jujur, adil, dan terbuka. Dengan demikian, pemilu yang akan datang diharapkan dapat berlangsung secara sehat, tanpa konflik dan pelanggaran. (IKP-KOMINFO)

Bulagi Utara, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Iswan Saleh menghadiri acara Pengukuhan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Gedung BPU Kecamatan Bulagi Utara dengan tujuan memperkuat peran Satlinmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, Kamis (19/9/2024).

Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Bulagi Utara, serta Kapolsek Bulagi. Mereka hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap peran Satlinmas dalam membantu menciptakan stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Bulagi Utara.

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bangkep menyampaikan amanat Pj. Bupati Ihsan Basir yang menekankan bahwa Satlinmas adalah salah satu elemen penting dalam menjaga ketertiban umum, terutama di desa-desa dan kecamatan.

“Satlinmas merupakan garda terdepan dalam melindungi masyarakat dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan,” katanya.

Ia menjelaskan, pengukuhan ini bukan hanya sebagai seremoni, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan oleh setiap anggota Satlinmas.

Selain itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Muchsin HS. Yasano dalam arahannya mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan Satlinmas dalam menghadapi berbagai tantangan, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan penegakan ketertiban di masyarakat.

“Kerja sama antara pemerintah, Satlinmas, dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan,” ungkapnya.

Dengan dikukuhkannya Satlinmas ini, diharapkan mereka dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya serta meningkatkan sinergi dengan aparat keamanan setempat, seperti Polsek dan Satpol PP, dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kecamatan Bulagi Utara.

Pengukuhan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (IKP-KOMINFO)

Palu, BanggaiKep.go.id – Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir menghadiri kegiatan sosialisasi refleksi 6 (enam) tahun bencana likuefaksi yang terjadi di Kota Palu, Sigi dan Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (19/9/2024).

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI dengan tema “Tangguh Terhadap Bencana Likuefaksi” bertempat di Swiss-Bel hotel Palu.
Dalam sambutan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat peting dilakukan dalam meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam seperti likuefaksi.
“Informasi kerentanan likuefaksi sangat penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya fenomena likuefaksi di masa mendatang,” katanya.
Dirinya mengatakan bahwa peristiwa likuefaksi pascagempa Palu-Sigi-Donggala (Pasigala) enam tahun lalu harus dapat menjadi refleksi bangsa ini, betapa informasi ancaman bahaya dan kerentanannya menjadi penting bagi pemangku kepentingan baik di pusat, di daerah, bahkan bagi masyarakat umum.
Daerah yang rentan terhadap likuefaksi di Indonesia memiliki sebaran luas, serta beberapa daerah yang rentan berada pada kota-kota besar yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang tinggi seperti Kota Banda Aceh, Padang, Bengkulu, Yogyakarta, Palu, dan lainnya.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak dan menginformasikan kepada masyarakat untuk meningkatkan upaya mitigasi dalam kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana,” ucapnya.
Untuk itu, Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk dapat menyediakan data kebencanaan sebagai langkah awal mitigasi dalam memberikan informasi.
Turut hadir Asisten II Setda Provinsi Sulteng, Sekretaris Kota Palu diwakili Walikota Palu, Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Prov. Sulteng, Perwakilan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, dan narasumber dari Akademisi Universitas Tadulako. (IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan diwakili Plh. Sekda Aryono Orab membuka secara resmi Sosialisasi Pengawasan Mutu Keamanan Pangan yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan. Kamis, (19/09/2024).

Kegiatan di hadiri perwakilan Dinas Pangan Provinsi Sulteng, Kepala Dinas Pangan Bangkep, Narasumber, serta undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati yang di bacakan Plh. Sekda mengatakan keamanan dan mutu pangan menjadi isu yang sangat penting untuk kita semua, keamanan pangan bukan hanya soal kesehatan tetapi juga soal ekonomi, produk pangan yang dan berkualitas akan meningkatkan kepercayaan konsumen di dalam maupun diluar Daerah.

Menurutnya, Daerah Banggai Kepulauan memiliki potensi besar dalam sektor pertanian dan perikanan, sektor pertanian merupakan penyumbang terbesar keamanan pangan bukan hanya tanggung jawab Pemerintah tapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak harus berperan aktif.

“Saya mengajak kepada seluruh petan dan pelaku usaha pangan untuk senantiasa memprioritaskan keamanan dan mutu produk yang di hasilkan dan gunakan bahan baku yang berkualitas,terapkan proses produksi yang higenis serta pastikan proses yang di hasilkan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Aryono.

Untuk itu, diharapkan kita semua berperan aktif dalam mewujudkan pangan yang aman, bergizi dan halal.

“Saya juga berharap dalam kegiatan ini kita dapat membangun komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai Daerah memiliki pangan yang aman dan bergizi,” terang Plh. Sekda.

Melalui kesempatan ini, Pemda Bangkep juga mengajak seluruh pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan mutu dan keamanan pangan di setiap semua level mulai dari produksi hingga konsumsi.

“Semoga dengan kerjasama yang baik kita dapat mewujudkan Kabupaten Banggai Kepulauan yang lebih sehat dan sejahtera,” ucap Aryono. (Decky-KOMINFO)

Saiyong, BanggaiKep.go.id – Dalam rangka konsistensi mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga pasar, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan Aryono Orab, S.Pd.,S.Sos.,MM secara resmi membuka pelaksanaan Operasi Pasar Murah di Desa Saiyong Kecamatan Tinangkung, Rabu (18/09/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan.

Mewakili Bupati Banggai Kepulauan, Ariyono Orab menegaskan pentingnya program ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengendalikan harga dan menekan angka inflasi di daerah.

“Operasi pasar murah ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan harga dan memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau, khususnya di tengah tantangan ekonomi saat ini,” ujar Aryono dalam sambutannya.

Kegiatan operasi pasar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Halima Umar Hamid, S.Sos., serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Edison E. Moligay, S.Sos.,M.A.P.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan Dra. Jeane B. Rorimpandey, menyampaikan bahwa operasi pasar murah ini akan dilaksanakan selama dua hari, mulai 18 hingga 19 September 2024, di dua lokasi, yakni Desa Saiyong dan Desa Kautu Kecamatan Tinangkung.

Operasi pasar ini bertujuan untuk menyediakan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gula dengan harga terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan pokok di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu,” jelas Jeane.

Penjabat Kepala Desa Saiyong Abd. Jalil Tangkudung, SH turut mengapresiasi inisiatif ini dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian yang diberikan melalui operasi pasar ini. Ini sangat membantu warga Desa Saiyong dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, terutama di tengah kondisi ekonomi yang cukup menantang,” ungkapnya.

Operasi Pasar Murah ini diharapkan dapat berlanjut secara berkala untuk membantu masyarakat di seluruh Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menghadapi dampak inflasi dan menjaga kestabilan harga pasar. (IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan diwakili Plh. Sekda Aryono Orab menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam acara Penyampaian Keterangan Bupati Atas 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan Menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan, Selasa (17/9/2024).

Kegiatan bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bangkep dan di hadiri Ketua DPRD Sementara, Wakil Ketua DPRD Sementara, Anggota DPRD, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Lingkup Pemda serta undangan lainnya.

Pada kesempatan ini, disampaikan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan masing-masing Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan Menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan.

Dalam mewakili Bupati, Plh. Sekda Aryono membahas terkait konteks pembahasan 2 (dua) raperda ini, “Perkenankan lah saya untuk memberikan sedikit gambaran umum tentang rancangan peraturan daerah yang di ajukan ini:
Rancangan Peraturan Daerah Tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.”

Dirinya menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Daerah merupakan cermin keberagaman Bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa pelaksanaan program pembangunan di daerah selama ini belum sepenuhnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara optimal terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya yang menyangkut hak atas budaya, tanah, wilayah, dan pengelolaan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun menurut hukum adatnya.

Bahwa belum optimalnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah, mengakibatkan munculnya konflik di masyarakat hukum adat serta dapat menghalangi masyarakat hukum adat untuk berdaulat, mandiri, dan bermartabat sebagai bagian dari Bangsa Indonesia.

Selama ini pelaksanaan program pembangunan cenderung memposisikan masyarakat hukum adat sebagai obyek pembangunan. Masyarakat hukum adat di kabupaten banggai kepulauan dengan nilai-nilai, kepemimpinan, tradisi, hukum adat dan kearifan lokalnya sering kali terabaikan. hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya yang menyangkut hak atas tanah adat, wilayah adat, adat istiadat, kebudayaan dan pengelolaan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun menurut hukum adatnya masih belum diakui dan dilindungi secara optimal oleh Negara.

Kondisi belum optimalnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di kabupaten banggai kepulauan, mengakibatkan munculnya konflik klaim atas wilayah adat yang dimiliki masyarakat hukum adat secara turun temurun serta dapat menghalangi masyarakat hukum adat untuk berdaulat, mandiri dan bermartabat sebagai bagian dari Bangsa Indonesia.

Secara legal konstitusional pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat telah dinyatakan dalam batang tubuh pasal 18b ayat (2) amandemen ke-2 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia yang diatur dalam undang-undang. pengakuan negara dalam pasal 18b ayat (2) tersebut juga di perkuat dalam pasal 28i ayat (3) yang menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang hingga saat ini.

Di Kabupaten Banggai Kepulauan, masyarakat hukum adat telah tinggal dan hidup berkembang sejak dahulu kala di lipu (kampung) di wilayah keadatan banggai kepulauan ada 20 komunitas masyarakat hukum adat yaitu : bulagi, lolantang, peling, sabang, bakalan, osan, lumbi-lumbia, seano, tatakalai, boniton, saleati, baka, mansamat, tinangkung, kambani, sampekonan, apal, popidolon, montomisan dan lalong.

“Untuk itu dengan adanya peraturan daerah dapat memberikan kepastian hukum secara personal maupun komunal bagi masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Daerah,” ucap Aryono.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Tentang penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan Menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan.

Plh. Sekda menjelaskan bahwa Penyesuaian bentuk hukum badan usaha milik daerah merupakan bentuk kepatuhan hukum dan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan pelaksanaan otonomi daerah untuk mengoptimalkan potensi, kekayaan daerah dan sumber daya daerah maka badan usaha milik daerah memiliki peran strategis dalam kerangka mendukung dan meningkatkan pendapatan daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Bahwa untuk mengoptimalkan potensi, kekayaan daerah dan sumber daya daerah maka badan usaha milik daerah memiliki peran strategis dalam kerangka mendukung dan meningkatkan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Bahwa keberadaan PT. trikora salakan yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang pendirian badan milik usaha daerah perseroan terbatas trikora salakan tidak berjalan sebagaimana mestinya. selain itu bentuk badan hukum PT. trikora salakan tidak sesuai lagi dengan ketentuan pasal 4 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yang hanya mengenal 2 (dua) jenis bumd yakni perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseoran daerah (perseroda).

Di samping itu keberadaan Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan amanat dari ketentuan pasal 402 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang menyatakan bahwa: badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak undang-undang ini di undangkan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyesuaian bentuk status hukum perseroda trikora salakan haruslah di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dengan adanya peraturan Daerah ini, di samping untuk memberikan dasar hukum dalam penyesuaian bentuk badan hukum perseroan terbatas trikora salakan menjadi perseroan Daerah Trikora Salakan agar lebih bermanfaat bagi perkembangan perekonomian di Daerah.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan atas kerja sama yang kita bina selama ini, sehingga ke-2 (dua) raperda ini dapat di bahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2024,” terang Aryono. (Decky-KOMINFO)

Jakarta, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH, L.LM, melakukan pertemuan strategis dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M. Zainal Fatah di ruang kerja Sekjen Kementerian PUPR, Jumat (13/9/2024).

Pertemuan ini membahas sejumlah usulan penting terkait penambahan perbaikan ruas jalan di Banggai Kepulauan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 serta program pembangunan infrastruktur air bersih di wilayah Bulagi Bersaudara.

Dalam pertemuan tersebut, Pj. Bupati Ihsan Basir mengajukan usulan agar beberapa ruas jalan di Banggai Kepulauan yang strategis dapat diperbaiki melalui alokasi DAK 2025 dan didukung oleh program dana Instruksi Presiden (Inpres).

Berupa perbaikan infrastruktur jalan ini dianggap krusial untuk memperbaiki aksesibilitas masyarakat, memperlancar arus barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang masih memerlukan perhatian lebih, khususnya Bulagi Bersaudara.

Selain itu, Pj. Bupati juga mengusulkan sejumlah program pembangunan fasilitas air bersih di Bulagi Bersaudara.

Saat ini, wilayah tersebut masih menghadapi kendala serius dalam akses air bersih, yang berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Penyediaan infrastruktur air bersih dinilai sebagai kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.

Sekjen Kementerian PUPR, M. Zainal Fatah menyambut baik usulan Pj. Bupati Ihsan Basir dan menyatakan dukungan penuh dari Kementerian PUPR terhadap rencana perbaikan infrastruktur di Banggai Kepulauan.

Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait alokasi DAK untuk tahun 2025 dan mengintegrasikan proyek-proyek tersebut dengan program dana Inpres, demi mempercepat pembangunan di daerah.

Pertemuan ini diharapkan akan mempercepat realisasi proyek perbaikan jalan dan pembangunan fasilitas air bersih di Bulagi Bersaudara, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan perkembangan ekonomi di Banggai Kepulauan. (IKP-KOMINFO)

Jakarta, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo RI melakukan perpanjangan perjanjian pinjam pakai tanah milik Pemkab Bangkep di 3 (tiga) titik lokasi di wilayah tersebut, Kamis (12/9/2024).

Perjanjian bersama ini dilakukan di kantor BAKTI gedung Centennial Tower Jakarta Selatan dan turut di hadiri Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir di dampingi Kepala Dinas Kominfo Ratnasari N. Turungku dan Kabag Prokopim Maslan A. Anwar serta Plt. Direktur BAKTI Tri Haryanto bersama stafnya.

Perjanjian ini bertujuan untuk mengoptimalkan Barang Milik Daerah yang dimiliki Pemkab Bangkep, meningkatkan pelayanan dalam rangka mendukung kewajiban pelayanan universal di wilayah Pemkab Bangkep sesuai tugas dan fungsi pihak BAKTI, serta menunjang pelaksanaan penyelengaraan pemerintahan di Pemkab Bangkep.

Objek perjanjian yaitu di 3 titik lokasi milik Pemkab Banggai Kepulauan diantaranya, Desa Alul Kecamatan Bulagi, Desa Bonepuso Kecamatan Bulagi Selatan dan Desa Okumel Kecamatan Liang.

Salah satu hak Pemkab Bangkep dalam isi perjanjian tersebut yaitu mendapatkan layanan telekomunikasi BTS sesuai dengan tujuan dalam perjanjian.

Pj. Bupati Ihsan basir berharap dengan adanya perpanjangan perjanjian ini, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan pihak BAKTI Kemenkominfo dapat bekerjasama terkait peningkatan layanan telekomunikasi di daerahnya.

Dirinya menambahkan pentingnya BTS BAKTI dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan komunikasi secara cepat. (IKP-KOMINFO)