Tataba, BanggaiKep.go.id – Dalam pematangan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2020, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Musrenbang yang diawali dengan musrenbang tingkat Desa.
Pada hari Senin, 20 Januari 2020 enam Desa dari 13 Desa yang ada di Kecamatan Buko Kab. BanggaiKep menggelar musrenbang tingkat desa yang bertempat di BPU Kec. Buko dan di hadiri oleh Plt. Camat Buko, Kori Yalume, S.Sos, Kades, Sekdes, BPD dan aparat desa dari 6 desa yang melaksanakan musrenbang yakni, Desa Malanggong, Desa Pelinglalomo, Desa Talas-talas, Desa Labasiano, Desa Olusi, dan Desa Tataba.
Serta turut hadir juga Tim Penyampaian Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan Daerah dan Penyelarasan DUKPDes 2021 dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kab. BanggaiKep yang di ketuai oleh Kabid Perencanaan Pembangunan Makro, Hamdan Mania, S.Kom.
Dalam sambutan Plt. Camat Buko Kori Yalume, S.Sos mengharapkan agar Pemerintah Desa dalam pengusulan nanti menguaulkan program-program pembangunan yang prioritas yang ada di masing-masing desa dan benar merupakan kebutuhan yang sangat urgent serta menjawab pelayanan bagi masyarakat yang ada di desa.
Dalam arahan Kabid Perencanaan Pembangunan Makro Bapeda Kab. BanggaiKep menjelaskan mengapa harus ada Musrenbang di tingkat desa, karena desa merupakan pilar yang ada di kabupaten.
“Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo kepada seluruh pemerintah daerah baik kabupaten/kota dan provinsi se Indonesia agar membangun daerah mulai dari desa-desa, sehingga arah kebijakan yang ada di desa harus selaras dengan arah kebijakan yang ada ditingkat kabupaten”, ujar Kori.
Menurut Hamdan Mania, S.Kom selaku Kabid Perencanaan Pembangunan Makro, “Arah kebijakan pembangunan Pemda Banggai Kepulauan tahun 2021 masih sama dengan tahun 2019 dan 2020 yakni Meningkatkan Kesejahtraan Masyarakat Melalui Pendidikan, Kesehatan dan Perekonomian,”.
Gigi Wibowo, S.Kep, MMR selaku Kabid Sosial Budaya Bappeda Kab. BangaiKep menjelaskan mekanisme pengusulan program pembangunan harus sesuai dengan bidang yang ada dan untuk kali ini dalam perekapan hasil musrenbang sudah menggunakan aplikasi yang disebut e-Musrenbang.
“Aplikasi e-Musrenbang ini merupakan bagian dari e-Planing untuk itu diharapkan setiap desa dapat menyiapkan satu orang operator untuk melakukan perekapan dengan menggunakan aplikasi e-muarembang sampai dimana pun bapak/ibu kepala desa berada bisa dibuka dan sampai kapan pun datanya akan tersimpan dalam arti apa yang bapak/ibu usulkan walau pun sampai berapa tahun kedepan ketika bapak/ibu mau mengecek akan tetap ada datanya walau pun mungkin ketika bapak/ibu tidak menjabat lagi sebagai kades”, ujar Gigi Wibowo. (JARKominfo)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!