Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu dan Selamat malam, Bapak/Ibu yang kami Hormati.
Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kab. Banggai Kepulauan Update, 10 September 2021 Jam 16.00 wita, Sbb :
I. Pada hari ini terlapor 6 orang dengan kriteria terkonfirmasi POSITIF Covid-19 tersebar di :
1. Kecamatan Totikum 1 Orang di Desa Sampaka berdasarkan Hasil Pemeriksaan spesimen Covid 19 dengan menggunakan Rapit Antigen oleh Fasilitas Kesehatan UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Totikum
2. Kecamatan Totikum Selatan 3 Orang di Desa Tobungku, Desa Kanali dan Desa Mata
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan spesimen covid-19 Faskes Labkesda Palu Propinsi Sulawesi Tengah
3. Kecamatan Tinangkung Utara 1 Orang di Desa Palam berdasarkan hasil pemeriksaan Spesimen Covid 19 dengan menggunakan Rapit Test Antigen oleh Fasilitas Kesehatan UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Tinangkung Utara
4. Kecamatan Peling Tengah 1 Kasus di Desa Luk berdasarkan Hasil Pemeriksaan Rapit Antigen oleh Fasilitas Kesehatan UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Patukuki.
II. Pada hari ini terlapor 4 orang yang dinyatakan SEMBUH dari Covid-19 tersebar di wilayah :
1. Kec. Buko 2 kasus di Desa Tatendeng Surat Keterangan Puskesmas Buko
2. Kec. Totikum Selatan 1 kasus di Desa Kanali Surat Keterangan Puskesmas Totikum Selatan
3. Kec. Tinangkung 1 Kasus di Desa Bulungkobit Surat Keterangan Puskesmas Bakalan
III. Kasus AKTIF yang saat ini dalam pemantauan berjumlah 137 orang tersebar pada :
1. Kec. Bulagi Utara 5 Orang
2. Kec.Tinangkung 42 orang
3. Kec. Tinangkung Utara 4 orang
4. Kec. Totikum 29 orang
5. Kec. Buko 12 orang
6. Kec. Totikum Selatan 7 orang
7. Kec. Buko selatan 12 orang
8. Kec. Tinangkung Selatan 2 orang
9. Kec. Bulagi Selatan 3 orang
10.Kec. Bulagi 13 orang
11. Kec.Peling Tengah 4 orang
12. Kec. Liang 4 orang
IV. Mengamati dan menganalisa perkembangan situasi Covid-19 secara Nasional,Provinsi dan terkhusus daerah Kab. Banggai Kepulauan maka Pemerintah Daerah menghimbau agar setiap masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan di setiap aktifitasnya sesuai dengan anjuran Pemerintah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana setiap orang wajib melaksanakan 5 M yakni Memakai masker, Mencuci Tangan pakai Sabun dan Air mengalir, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan mengurangi Mobilitas
V. Mengoptimalkan posko-posko PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro) yang ada di wilayah desa dan Kelurahan dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
VI. Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi, untuk itu kita semua perlu berhati-hati, jangan panik, patuhi anjuran pemerintah, semoga Tuhan Yang Maha Esa Senantiasa meridhoi setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari pandemi Covid 19 ini. Amin🙏
“Bangkep Bersatu Lawan Covid-19”
SATUKAN TEKAD MENUJU INDONESIA SEHAT
BANGKEP SEHAT
BANGKEP KUAT
SALAM SEHAT🙏🙏🙏
sumber : JUBIR SATGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!