Salakan, BanggaiKep.go.id – Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk dalam penanganan covid-19 sangat berperan penting dalam penerapkan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Perbup Nomor 23 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep).

Oleh karena itu, tak segan-segan Satgas penanganan covid-19 Kecamatan Bulagi untuk memberikan sanksi pada pelanggar prokes. Terlihat pada Sabtu, 12 Desember 2020, pukul 07:30 s/d 08:50 saat berada di lokasi pasar Bulagi Kecamatan Bulagi Kab. BanggaiKep melakukan sosialisasi serta penindakan secara langsung bagi pelanggar prokes yang tidak memakai masker.

Dalam kegiatan ini, Satgas langsung memberikan arahan dan tindakan sanksi bagi yang melanggar prokes yang berjumlah 9 orang, sanksi teguran serta mengisi data pribadi pelanggar dan sanksi sosial diantaranya, memunggut sampah yang berserakan di lingkungan sekitar pasar dan dibuang pada tempatnya.

Turut ikut dalam kegiatan, Tanhar Basonggo S.Sos selaku Ketua Satgas Kecamatan Bulagi, anggota Kepolisian 1 orang, satPol-PP 1 orang, Tim Kesehatan 1 orang. Adapun kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar. (MeriKominfo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *