Pos

Salakan, BanggaiKep.go.id – Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri terkait Penatausahaan KTP el- rusak atau invalid, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Kepulauan mengadakan kegiatan Pemusnahan Dokumen Blangko KTP el- rusak atau Invalid yang bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep), Rabu, (17/06/2020).

Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam, Unsur Forkopimda, Kepala Inspektorat BanggaiKep serta Dinas terkait lainnya.

Mengawali kegiatan, Plt. Harly, S.Pd., M.Si Masenge Kepala Dinas Dukcapil BanggaiKep melaporkan bahwa, “Masyarakat Banggai Kepulauan ada sekitar delapan ribu lebih yang belum melakukan perekaman untuk pembuatan KTP. Maksud dan tujuan pemusnahan antara lain untuk menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan, bentuk peneritiban dokumen kependudukan dan agar tidak ada lagi KTP el- yang tercecer sehingga tidak jatuh ke tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab”.

Lanjut Kadis Dukcapil, “Jumlah dokumen yang dimusnahkan diakibatkan rusak invalid dan perubahan dokumen berjumlah 3.760 keping dengan rincian sebagai berikut, tahun 2012 sebanyak 360 keping, 2013 sebanyak 1.309 keping, 2014 sebanyak 166 keping, 2015 sebanyak  905 keping, 2016 sebanyak 216 keping, 2017 sebanyak 319 keping, 2018 sebanyak 638 keping, 2019 sebanyak 599 keping dan 2020 sebanyak 58 keping. Proses pemusnahan dengan cara dibakar,” jelas Harly.

Selanjutnya Bupati BanggaiKep Rais D. Adam memberikan sambutan sekaligus mengawali proses pemusnahan KTP el- tersebut, “Apa yang akan kita saksikan sebentar ini adalah merupakan hasil dari Pemeritah Daerah, dimana yang kita akan musnahkan ini secara hukum adalah bagian dari identitas diri, Saya kira kegiatan pemusnahan ini sangat cocok sekali agar menghindari penyalahgunaan dokumen, tapi dengan ketentuan pemusnahannya ini tidak boleh melanggar aturan. Saya mewakili Pemerintahan Banggai Kepulauan, ini adalah langkah awal bagi Pemerintah sekaligus yang diwakili oleh Kadis Dukcapil untuk menitipkan kepada masyarakat terutama pengguna KTP”.

“Mari kita memiliki KTP karena KTP ini sangat banyak manfaatnya untuk kita dikemudian hari. Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Forkopimda dan warga Dinas Dukcapil, mudah-mudahan hari ini adalah langkah awal memulai suasana baru”, sambung Bupati.

Selanjutnya,  Bupati juga berharap, “Semoga tugas mulia yang akan kita kerjakan hari ini menjadi pintu pendongkrak untuk masa depan yang jauh lebih baik, kepada pihak yag telibat, mari kita sama-sama memusnahkan KTP-KTP yang sudah tidak berfungsi lagi”, tutup Rais Adam. (TrisKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Penyerahan Simbolis Bantuan Beras Rawan Pangan Dinas Pangan Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 oleh Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam dilaksanakan di Gudang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan (KETAPANG) Sumiati Manompo, SP., MM dan Sekertaris Dinas  Pertanian Ir Raden Bambang Widyatmoko W, MM, Kepala Desa se-Kabupaten Banggai Kepulauan serta para penerima bantuan. Selasa, (16/06/2020).

Dalam kesempatan ini Bupati Rais Adam menyampaikan, “Pada hari ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang pertama bahwa kita tahu Pemerintah termasuk kita yang ada disini ini sudah banyak berbuat”.

“Pemerintah dalam hal ini adalah mulai dari Pemerintah Pusat sampai ke Pemerintah Desa adalah bagian dari Pemerintah”, lanjut Rais Adam.

Hari ini Pemerintah Provinsi coba memberikan bantuan berupa pangan dan alat pasca panen kepada masyarakat.

“Sebelum ini juga kemarin saya menyaksikan langsung bahwa kepala-kepala desa sudah berbuat dalam hal ini menyerahkan bansos baik itu BLT dan lainnya dari Dinas Sosial maupun Dinas PMD semuanya ini adalah plat merah,” ungkap Rais Adam.

Selain itu, Bupati juga menjelaskan  beras ini jumlahnya disesuaikan dengan jumlah penerima dan nanti penyampaiannya pun kepada masyarakat adalah seperti itu.

“Nama penerima pun sudah ada, jadi saya minta kepada kita semua jangan sekali-kali merubah nama-nama yang sudah ada”, tegas Bupati.

“Jika ada orang lain yang belum menerima, nanti dikoordinasi dengan ibu kadis Ketapang tapi bukan untuk merubah yang sudah ada di daftar nama-nama tersebut. Merubah yang sudah ada ini sama dengan pidana pemalsuan,” jelas Rais Adam.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati juga mengajak untuk tetap amanah dalam hal bantuan, “Mari sama-sama kita teruskan bantuan ini kepada yang berhak menerimanya karena ini merupakan amanah dari provinsi yang harus kita sampaikan kepada penerimanya,” tutup Bupati. (TrisKominfo)

Salakan, Banggaikep.go.id – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang dirangkaikan dengan Peresmian Bank Induk Sampah Molios (BISM) dilaksanakan di Halaman Kantor PPK Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep), Jumat, (5/6/2020).

Kegiatan ini digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Banggai Kepulauan berkerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kab. BanggaiKep.

Serta dihadiri oleh Bupati Banggai Kepulauan berserta unsur Forkopimda BanggaiKep, Kepala Kemenag BanggaiKep, Kepala Cabang Unit Bank Sulteng Cabang Salakan, Sekertaris Daerah BanggaiKep, Ketua Tim Penggerak PKK beserta seluruh Unsur terkait lainnya.

Mengawali kegiatan, Ferdy Salamat selaku Plt. Kadis Lingkungan Hidup dalam sambutannya menyampaikan,  “Kami mengucapkan selamat hari lingkungan hidup sedunia dengan tema Biodiversity atau keanekaragaman hayati mengandung makna dan seruan untuk bertindak guna memerangi percepatan dan hilangnya degradasi spesies dunia alam”.

“Satu juta spesies tumbuhan dan hewan beresiko punah disebabkan karena sebagian besar oleh aktivitas manusia”, sambung Ferdi.

Kegiatan aktivitas manusia tidak terlepas dari timbulan sampah yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dalam peraturan presiden No. 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga merupakan terobosan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah yang terintergrasi mulai dari sumber sampai ke pemprosesan akhir.

“Sebagai tindak lanjut dari pengolahan sampah di Daerah, Bupati Banggai Kepulauan telah menerbitkan peraturan Bupati No. 28 tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga”, jelas Ferdi.

“Salah satu rencana aksi pelaksanaan peraturan Bupati ini adalah pembentukan Bank Sampah Induk dan Bank Sampah Unit,” lanjut Ferdi.

Berdasarkan data bidang pengelolaan sampah limbah B3 dan peningkatan kapasitas pelaku usaha pengelolaan sampah di Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini terdapat enam pengepul sampah yang akan ditetapkan sebagai bank sampah unit dan satu bank sampah induk yang akan digagas oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dinas lingkungan hidup atas upaya menjaga kelestarian dan keselamatan lingkungan dan lebih khusus kepada ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten BanggaiKep yang telah menginisiasi mendirikan bank sampah molios sebagai wadah pengumpulan sampah organik dan sampah anorganik lainnya sehingga masyarakat tidak membuang sampah dialam bebas tetapi memberikan pendidikan untuk dapat memilah sampah dan mengumpulkan sampah di bank sampah”, ucap Kadis DLH.

“Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih para pengepul sampah yang sudah membantu kami mengumpulkan sampah dikabupaten Banggai Kepulauan,” tutur Ferdi. (TrisKominfo)

 

Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam laksanakan rapat koordinasi bersama Unsur Forkopimda Kabupaten dan OPD terkait lainnya dalam rangka membahas persiapan pawai takbiran dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid – 19 di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Banggai Kepulauan. Rabu, (20/05/2020).

Rapat dimulai pukul 10.40 wita dihadiri oleh pejabat Daerah diantaranya Sekertaris Daerah Kabupaten BanggaiKep Rusli Moidady, ST., MT, Inspektur Inspektorat M Ilyas, SE., MM, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Dra. Jeane Rorimpandey, Kadis Dikbud diwakili Sekdis Ariono Orab S.pd. M.Pd, Kadis Perhubungan Suripto Nurdin, Kadis Kominfo diwakili Kasie penyiaran Taqyudin Lumbon, Kasat Pol PP diwakili Kabid Tribun Karmein Moidady, S.STP., MH, Kepala BKPSDM Maryam Ibaad, Sekdis Pertanian Bambang serta Para Camat diantaranya Camat Tinangkung Din L.Lamasada SH., M.A.P, Camat Totikum Irwan Mayang dan Sekcam Tinangkung Selatan Husen D. Taher.

Mengawali rapat, Bupati Rais D. Adam mengatakan “Betapa seriusnya Pemerintah dalam menangani kasus Covid-19 ini, dengan munculnya Presiden RI hampir setiap hari di TV untuk menginformasikan situasi terkini Indonesia”.

Disusul pemaparan Ketua MUI Kabupaten BanggaiKep Suardy Arif Esa yang mengatakan “Kalau Majelis Ulama sudah mengeluarkan Fatwa terkait panduan dan tata cara pelaksanaan sholat Idul fitri dirumah masing-masing. Namun selebihnya kami serahkan kepada Pemerintah untuk memberikan keputusan resmi terkait hal ini. Kami juga akan mendukung sepenuhnya keputusan Pemerintah”.

Kemudian beberapa camat dan imam Masjid memberikan pendapat yang secara menyeluruh mendukung keputusan Pemerintah Daerah dalam rangka memutus mata rantai Covid dan menjaga wilayah Banggai Kepulauan dari pandemi ini.

“Dari beberapa pembicara ini semuanya mendukung kegiatan mulai dari Pemerintah pusat sampai dengan Pemerintah Daerah, hanya yang bersedia soal bunyi yang diharapkan didasari atas ketegasan. Oleh karena itu Sholat kita tidak dilarang, namun yang diharapkan oleh Pemerintah adalah tetap sholat dirumah masing-masing. Itu adalah bentuk putusan hari ini dan nanti akan diedarkan surat himbauan keputusan bersama dari Bupati, Ketua DPR, Kapolres, Pabung Ketua MUI, Kemenag, dan Camat,” jelas Bupati.

Hasil rapat menyimpulkan beberapa hal diantaranya semua unsur Forkopimda dan peserta rapat mendukung untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing.

Pelaksanaan Takbir dalam rangka menyambut Idul Fitri dilaksanakan di Masjid masing-masing dibolehkan dengan cara jahar (menggunakan kaset) dan waktunya setelah sholat Magrib sampai waktu menjelang sholat Isya. Diperintahkan seluruh Camat agar mensosialisasikan keputusan bersama ini kepada masyarakat masing-masing.(TrisKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama Unsur Forkopimda menggelar launching Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial RI dan Bantuan Beras Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah dampak Covid-19 di Halaman Kantor Bupati Banggai Kepulauan. Senin, (18/05/2020).

Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D Adam menyampaikan, “Sesuai data yang berhak menerima, per Kepala Keluarga adalah enam ratus ribu rupiah dan akan diserahkan selama tiga bulan. Selanjutnya, beras juga begitu dari provinsi akan diserahkan kepada penerima berdasarkan data yang ada sebanyak 10 kilo per KK selama tiga bulan”.

“Saya sudah banyak memberikan petunjuk, yang pertama untuk petugas baik Dinas Sosial maupun pihak Kantor Pos dalam proses penyerahan nanti, jangan sekali-kali tidak melibatkan anggota TNI Polri dan Petugas Pol PP, karena masyarakat tahu beras ini adalah beras cuma-cuma dan uang ini adalah uang cuma-cuma kemungkinan nanti ada orng-orang yang tidak bertanggung jawab akan mengganggu,” lanjut Bupati Rais.

Rais Adam juga mengingatkan kepada pihak Kantor Pos agar menghentikan penyaluran bantuan ini jika terjadi keributan, “Dan saya juga ingatkan kepada pegawai Kantor Pos apabila dalam kegiatan penyerahan bantuan ini terdapat hal-hal yang biasa terjadi seperti keributan, maka saya memberikan informasi agar dihentikan sampai kita tahu apa masalahnya”.

Selain itu, Bupati juga berharap, “Saya berharap dan berdoa mudah-mudahan bantuan ini dapat berguna dan sampai ke tangan orang-orang yang berhak mendapatkan”.

Kegiatan ini dihadir pula para Kepala OPD Kabupaten Banggai Kepulauan, Camat se – Kabupaten Banggai Kepulauan. (TrisKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Sekertaris Daerah Banggai Kepulauan mengundang seluruh Camat dan Imam Desa se – Kabupaten Banggai Kepulauan untuk hadir dalam rapat kerja terkait pelaksanaan pawai takbir dan Sholat Idul Fitri ditengah pandemi Covid – 19. Jumat, (15/05/2020).

Rapat ini dihadiri oleh Bupati BanggaiKep H. Rais D Adam beserta Unsur Forkopimda, Ketua MUI, Kemenag, Pimpinan BUMN dan para Kepala OPD terkait.

Mengawali rapat, Bupati Rais Adam menjelaskan bahwa, “Hari ini kita berkumpul disini untuk membicarakan sesuatu yang sangat penting dan memerlukan pemikiran yang luas. Adapun yang kita mau bahas yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 28 dan pembagian bansos yang nanti akan di laksanakan hari senin. Kedua hal ini sangat krusial karena melibatkan orang banyak, maka dari itu saya minta kepada anggota TNI dan Polri untuk ikut terlibat”.

“Kalau kita melihat fatwa MUI yang sudah diterbitkan, digaris bawahi tentang pelaksanaan sholat dirumah maupun berjamaah. Saya rasa ini harus kita bicarakan bersama, apakah wilayah BanggaiKep ini apakah termasuk dalam kategori yang bisa melaksanakan sholat berjamaah atau kita seharusnya masih melaksanakan sholat dirumah masing-masing dan yang harus menetapkan hal ini adalah Pemerintah Daerah,” jelas Suardy. A Esa, SE selaku ketua MUI BanggaiKep.

Dalam kesempatan ini, Juru Bicara gugus tugas Covid-19 Arabia Tamrin, SKM menjelaskan beberapa hal diantaranya, “Sesuai dengan penelitian dan perkembangan yang ada bahwa sampai saat ini belum ada yang bisa memprediksi kapan wabah ini bisa dihentikan, tetapi yang bisa menentukan untuk menghentikan atau meneruskan wabah Covid-19 ini adalah diri kita masing-masing”.

“Kemudian, Sesuai dengan data yang ada di Surveilans bahwa untuk tingkat provinsi Sulteng perkembangan penularan Covid-19 ini masih belum reaktif, Artinya penyebaran Covid itu masih tetap ada sampai sekarang, untuk itu kita harus memaksimalkan upaya-upaya yang telah dilakukan dari sekarang karena tidak ada yang bisa memprediksi kapan pandemi ini selesai”, terang Jubir.

“Lanjut Untuk masalah karakteristik dari virus ini sesuai dengan informasi perkembangan penelitian terakhir, virus ini bisa bertahan selama 28 hari dalam tubuh manusia dan virus ini bertahan beberapa jam di udara, oleh karena itu munculah anjuran pemerintah untuk setiap keluar rumah harus menggunakan masker,” jelas Arabia.

Selanjutnya Rais Adam memberikan penjelasan dari hasil rapat, “Saya sudah mendengar beberapa saran dan pendapat dari bapak ibu sekalian, untuk itu saya simpulkan bahwa kita semua masih bertanya-tanya, apakah Banggaikep ini termasuk zona merah atau hijau. Dan untuk memastikan itu saya perlu menunggu hasil tes sampel ke 27 OTG yang sudah dikirim ke Lab Palu”.

“Untuk itu saya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam memutuskan suatu hal, hari ini kalau saya mau putuskan bisa, Tapi saya menghargai saudara-saudara kita yang terdampak Covid di Totikum, oleh karena itu, saya perlu menunggu hasil tes lab dari OTG tersebut”, tegas Bupati.

“Untuk pawai takbiran ditengah pandemi ini, cukup dengan memutar kaset takbir di mesjid agar suasananya hidup meskipun tanpa melakukan keliling kampung yang akan melibatkan orang berkumpul dan untuk masalah pelaksanaan Sholat Idul Fitri, saya akan putuskan apakah bisa berjamaah diluar rumah atau cukup berjamaah didalam rumah setelah saya mengetahui hasil tes sampel OTG tersebut. Semoga kita selalu dilindungi Allah dan semoga pandemi ini cepat berakhir,” tutup Bupati. (TrisKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam melakukan rapat kerja bersama Sekertaris Daerah dan Kepala OPD se-Kabupaten Banggai Kepulauan di Kantor Bupati Banggai Kepulauan terikat penyampaian hasil VidCon bersama KPK dan pelaporan anggaran penanganan Covid-19 di Banggai Kepulauan, Jumat, (08/05/2020).

Bupati Rais Adam menyampaikan, “Ada beberapa hal yang sifatnya sangat penting dan perlu disampaikan kepada kita semua. Makanya alamat surat ditujukan kepada seluruh kepala OPD.”

“Yang pertama saya ingin menyampaikan hasil VidCon kemarin pada hari Rabu, 06 Mei 2020 dengan KPK antara lain adalah mengenai pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pandemi. Oleh KPK, pengadaan barang dan jasa untuk satuan tugas berkaitan dengan satgas cukup melalui panitia. Kedua, laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan situasi darurat Indonesia,” sambung Rais.

“Kita harus sepakati bersama bahwa pemerintah yang berhak menetapkan situasi darurat, yakni situasi darurat militer maupun situasi darurat sipil. Seperti yang kita alami saat ini adalah situasi darurat sipil, dan ini dirasakan satu Negara Indonesia bukan hanya diwilayah kita saja. Oleh karena itu, kita sebagai pemerintah harus berani dan tidak perlu takut dan malu menyampaikan kondisi saat ini karena itu sudah menjadi tugas pokok kita sebagai pemerintah,” jelas Rais.

“Sekali lagi, saya ingatkan kepada kita semua bahwa Corona Virus ini tidak main-main dan dalam penanganannya pun kita tidak boleh main-main. Kita ini yang terbagi dalam beberapa dinas memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing, maka silahkan mainkan peran itu dalam hal ini memainkan peran yang positif agar masyarakat juga tidak panik dan takut dalam situasi ini,” lanjut Bupati.

Sebelum menutup sambutannya, Bupati berharap “Saya sebagai pemerintah daerah Banggai Kepulauan berharap semoga kita semua ini selalu dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa dan terhindar dari dampak terburuk dari pandemi ini. Mari sama-sama kita bersatu melawan Covid-19 ini, demi terwujudnya Bangkep yang sehat dan sejahtera,” tutup Bupati.

Selanjutnya, dalam kesempatan ini juga Sektetari Daerah Rusli Moidady, ST., MT juga menyampaikan, “Sesering mungkin Pak Camat di tiap-tiap kecamatan memberikan himbauan kepada para kepala-kepala desa untuk terus memantau masyarakatnya, dalam hal ini menjauhi kerumunan dimana saja mengingat kita sedang berada di situasi darurat sipil ini.”

“Jika masih ada masyarakat yang beraktifitas diluar rumah diatas jam 10 malam, maka perlu kiranya pemerintah desa maupun kecamatan melakukan pendekatan-pendekatan agar masyarakat bisa lebih paham dan patuh dalam menyikapi situasi darurat ini,” sambung Sekda. (TrisKominfo).

Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menggelar rapat kerja di ruang kerja Bupati BanggaiKep, Selasa, (05/04/2020).

Mengawali rapat kerja evaluasi, Bupati menyampaikan, “Hari sabtu kemarin, kita sudah mengambil sampel melalui tes swap dua orang ODP yaitu dari kecamatan Tinangkung Utara dan Totikum, Sampel ini akan dibawah di lab kesehatan Palu, informasi terakhir kita masih menunggu karena harus cukup 15 sampel baru bisa dilakukan pemeriksaan.”

Lanjut Bupati, “Banyak pengamatan antara lain masalah disiplin khusus yang kita rasakan baik disiplin internal maupun disiplin eksternal khususnya penggunaan masker, Alhamdulillah sebagian besar dari kita sudah rutin menggunakan masker saat di kantor, apalagi di tengah-tengah masyarakat sana yang saya ketahui sudah banyak pembagian masker-masker gratis baik dari pemerintah resmi maupun dari organisasi lain.”

Dalam pembahasan ini juga, Plt Kadis Dinsos Paisal Pahil Muhammad menjelaskan tentang penerima bantuan sosial, “Terkait Dinas Sosial, perlu diketahui bahwa sumber bantuan yang dari pusat ada tiga, Yang pertama Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako Murni atau yang dulu disebut BPMD jumlahnya dua ratus ribu per bulan per KK, dan yang terakhir  Bantuan Sosial Tunai (BST) terkait penanganan Covid-19 yang jumlahnya enam ratus ribu per bulan selama tiga bulan.”

“Yang berikutnya untuk yang bantuan PKH sembako oleh Dinsos sudah disalurkan melalui bank Mandiri. Bantuan Sosial BST perlu saya laporkan bahwa jumlah penerima yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat ini tidak bisa kita tambah maupun dikurangi lagi angkanya untuk Banggai Kepulauan 4.915 KK dengan sumber datanya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau non DTKS yang bukan penerima PKH maupun Sembako Murni hasil verifikasi dan validasi data yang sudah dilakukan ditingkat desa maupun kelurahan,” sambung Paisal.

Selanjutnya Paisal juga menambahkan, “Berikutnya untuk bantuan yang bersumber dari Provinsi perlu kami laporkan bahwa bantuan beras ini sejumlah 10 kilogram per KK selama dua bulan yaitu April dan Mei. Untuk jumlah penerima bantuan ini diluar dari penerima PKH dan Sembako yaitu 6.500 KK dengan sumber data dari DTKS dan non DTKS yang bukan penerima PKH dan Sembako. Bantuan ini sudah siap di Bulog Luwuk sebanyak 65 ton per bulannya siap didistribusikan.”

Turut hadir pula Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas KOPERINDAG, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Dukcapil, Kalak BPBD, Camat se- Kab.BanggaiKep dan Kordinator Pendamping Desa Kabupaten Banggai Kepulauan. (TrisKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19, di lantai dua ruang rapat Bupati, kantor Bupati, Kamis (23/4/2020).

Hadir dalam rapat ini Forkopimda Kabupaten Banggai Kepulauan, Perwakilan Kejari Banggai Laut, Kapolres BanggaiKep,  Dandim 1308 LB, Asisten Pemerintahan, Kepala OPD se – Kabupaten Banggai Kepulauan, Kepala Kemenag Kabupaten Banggai Kepulauan, Camat, Ormas Islam, Organisasi keagamaan yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai Kepulauan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Banggai Kepulauan serta para tokoh agama

Plt. Bupati BanggaiKep H. Rais D. Adam saat memimpin rapat menyampaikan, Kementerian Agama RI dan MUI telah mengeluarkan imbauan bahwa pelaksanaan ibadah shalat wajib berjamaah di masjid selama pandemi covid-19 dapat diganti dengan shalat sendiri atau berjamaah dengan keluarga di rumah masing-masing untuk mencegah penularan virus.

Olehnya untuk menjamin keselamatan dan kekhusyukan umat dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan, maka Bupati merasa perlu mendengar pertimbangan-pertimbangan dari peserta rapat sebelum dituangkan jadi instruksi Bupati terkait penyelenggaraan ibadah Ramadhan sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan covid-19 di BanggaiKep dan SE Mentri Agama nomor SE 6 Tahun 2020.

“Ini untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat ibadah kita dan orang-orang yang kita sayangi, supaya masyarakat tidak bersikeras lagi shalat berjamaah di masjid selama ramadhan”, harap Bupati.

Senada dengan Bupati, Kepala Kemenag BanggaiKep H. Junaidin S.Ag MA  menjelaskan “Ada lebih kurang 8 poin panduan ibadah ramadhan dalam SE Menag No 6 Tahun 2020 yang harus dilaksanakan salah satunya yaitu masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan dihimbau untuk melaksanakan sholat tarwih di rumah, intinya adalah untuk menghindari kerumunan.  Jika kita berkerumun sementara tidak menutup kemungkinan ada yang membawa virus itu maka pasti akan tertularlah orang-orang yang ada disitu”.

“Yang harus digaris bawahi adalah informasi menyatakan bahwa untuk meninggalkan masjid, sesungguhnya ini bukan meninggalkan masjid, kita dianjuran sebagai agama islam untuk melaksanakan sunnah didalam Mesjid dalam kondisi yang normal yaitu tidak ada wabah”, sambung Junaidin.

Lanjut Junaidin, “Tapi ketika ada wabah maka kita diperintahkan melaksanakan sunnah yang lain baik dirumah. Meninggalkan sunnah didalam mesjid dan melaksanakan sunnah yang lain dirumah itu juga sunnah menurut anjuran Rasulullah SAW. Kalau kita berkumpul maka menimbulkan mudarat maka kita harus meninggalkan diantara itu”.

Sementara Ketua MUI BanggaiKep Suardi A Esa, SE menegaskan, “Kementerian agama menjelaskan melalui surat edaran Kementerian agama disitu sudah disebutkan bahwa pengumpulan Zakat Fitrah dengan menjemput dirumah-rumah warga untuk menghindari kerumunan”.

Selanjutnya Ibu Pendeta Meiske menyampaikan pendapatnya, “Kami dari Organisasi Gereja itu sejiwa dengan perkataan Ketua Persatuan Gereja Indonesia (PGI) sudah disampaikan secara menyeluruh dilembaga gereja-gereja. Bahwa gereja diajak untuk membangun kerja sama yang baik dengan Pemerintah, dalam hal ini ada tindakan memutuskan mata rantai  peyebaran Covid-19.  Salah satu tindakannya adalah dengan melakukan ibadah dirumah masing-masing dengan alasan untuk menghindari perkumpulan orang”. (TrisKominfo)

Surat Edaran dengan Nomor: 800/145/BKPSDM tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Sensus Penduduk Online 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.