Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam laksanakan rapat koordinasi bersama Unsur Forkopimda Kabupaten dan OPD terkait lainnya dalam rangka membahas persiapan pawai takbiran dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi Covid – 19 di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Banggai Kepulauan. Rabu, (20/05/2020).
Rapat dimulai pukul 10.40 wita dihadiri oleh pejabat Daerah diantaranya Sekertaris Daerah Kabupaten BanggaiKep Rusli Moidady, ST., MT, Inspektur Inspektorat M Ilyas, SE., MM, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Dra. Jeane Rorimpandey, Kadis Dikbud diwakili Sekdis Ariono Orab S.pd. M.Pd, Kadis Perhubungan Suripto Nurdin, Kadis Kominfo diwakili Kasie penyiaran Taqyudin Lumbon, Kasat Pol PP diwakili Kabid Tribun Karmein Moidady, S.STP., MH, Kepala BKPSDM Maryam Ibaad, Sekdis Pertanian Bambang serta Para Camat diantaranya Camat Tinangkung Din L.Lamasada SH., M.A.P, Camat Totikum Irwan Mayang dan Sekcam Tinangkung Selatan Husen D. Taher.
Mengawali rapat, Bupati Rais D. Adam mengatakan “Betapa seriusnya Pemerintah dalam menangani kasus Covid-19 ini, dengan munculnya Presiden RI hampir setiap hari di TV untuk menginformasikan situasi terkini Indonesia”.
Disusul pemaparan Ketua MUI Kabupaten BanggaiKep Suardy Arif Esa yang mengatakan “Kalau Majelis Ulama sudah mengeluarkan Fatwa terkait panduan dan tata cara pelaksanaan sholat Idul fitri dirumah masing-masing. Namun selebihnya kami serahkan kepada Pemerintah untuk memberikan keputusan resmi terkait hal ini. Kami juga akan mendukung sepenuhnya keputusan Pemerintah”.
Kemudian beberapa camat dan imam Masjid memberikan pendapat yang secara menyeluruh mendukung keputusan Pemerintah Daerah dalam rangka memutus mata rantai Covid dan menjaga wilayah Banggai Kepulauan dari pandemi ini.
“Dari beberapa pembicara ini semuanya mendukung kegiatan mulai dari Pemerintah pusat sampai dengan Pemerintah Daerah, hanya yang bersedia soal bunyi yang diharapkan didasari atas ketegasan. Oleh karena itu Sholat kita tidak dilarang, namun yang diharapkan oleh Pemerintah adalah tetap sholat dirumah masing-masing. Itu adalah bentuk putusan hari ini dan nanti akan diedarkan surat himbauan keputusan bersama dari Bupati, Ketua DPR, Kapolres, Pabung Ketua MUI, Kemenag, dan Camat,” jelas Bupati.
Hasil rapat menyimpulkan beberapa hal diantaranya semua unsur Forkopimda dan peserta rapat mendukung untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing.
Pelaksanaan Takbir dalam rangka menyambut Idul Fitri dilaksanakan di Masjid masing-masing dibolehkan dengan cara jahar (menggunakan kaset) dan waktunya setelah sholat Magrib sampai waktu menjelang sholat Isya. Diperintahkan seluruh Camat agar mensosialisasikan keputusan bersama ini kepada masyarakat masing-masing.(TrisKominfo)
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!