Saiyong, BanggaiKep.go.id – Dalam rangka konsistensi mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas harga pasar, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Banggai Kepulauan Aryono Orab, S.Pd.,S.Sos.,MM secara resmi membuka pelaksanaan Operasi Pasar Murah di Desa Saiyong Kecamatan Tinangkung, Rabu (18/09/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan.

Mewakili Bupati Banggai Kepulauan, Ariyono Orab menegaskan pentingnya program ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengendalikan harga dan menekan angka inflasi di daerah.

“Operasi pasar murah ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan harga dan memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau, khususnya di tengah tantangan ekonomi saat ini,” ujar Aryono dalam sambutannya.

Kegiatan operasi pasar ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Halima Umar Hamid, S.Sos., serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Edison E. Moligay, S.Sos.,M.A.P.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Banggai Kepulauan Dra. Jeane B. Rorimpandey, menyampaikan bahwa operasi pasar murah ini akan dilaksanakan selama dua hari, mulai 18 hingga 19 September 2024, di dua lokasi, yakni Desa Saiyong dan Desa Kautu Kecamatan Tinangkung.

Operasi pasar ini bertujuan untuk menyediakan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gula dengan harga terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam menjaga daya beli dan memenuhi kebutuhan pokok di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu,” jelas Jeane.

Penjabat Kepala Desa Saiyong Abd. Jalil Tangkudung, SH turut mengapresiasi inisiatif ini dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian yang diberikan melalui operasi pasar ini. Ini sangat membantu warga Desa Saiyong dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, terutama di tengah kondisi ekonomi yang cukup menantang,” ungkapnya.

Operasi Pasar Murah ini diharapkan dapat berlanjut secara berkala untuk membantu masyarakat di seluruh Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menghadapi dampak inflasi dan menjaga kestabilan harga pasar. (IKP-KOMINFO)

Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang merupakan bagian dari Laporan Standar Pelayanan Minimal.

Dalam mempertanggungjawabkan tugasnya, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Presiden melalui Gubernur sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal yang disampaikan kepada
Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal memberikan imformasi mengenai Capaian Kinerja Pelayanan Dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah dan bertujuan memberikan imformasi tentang pelaksanaan penerapan SPM di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Selengkapnya dapat diunduh link:

Laporan SPM Kab. Banggai Kepulauan Tahun 2023

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Laporan ini merupakan ringkasan dari Capaian Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan pada tahun anggaran 2023 yang
disampaikan Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dapat
dievaluasi, sekaligus mohon saran dan masukan guna perbaikan dalam penyelenggaraan
Pemerintahan mendatang.

Akhir kata, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
tersusunnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banggai Kepulauan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023, dan tidak lupa kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Banggai Kepulauan yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah membangun Banggai Kepulauan dan mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Selengkapnya dapat diunduh link:

LKPJ 2023

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam mempertanggungjawabkan tugasnya, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Presiden melalui Gubernur sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang
disampaikan kepada Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Besar harapan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023 ini, dapat mewujudkan Pemerintahan yang Good Governance dan menjadi daya pacu dalam rangka terwujudnya masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan yang sejahtera. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan meridhoi semua usaha kita.

Selengkapnya dapat diunduh link dibawah:

LPPD KAB. BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2023 T.a 2024

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam mempertanggungjawabkan tugasnya, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Presiden melalui Gubernur sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang
disampaikan kepada Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,dijelaskan bahwa Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) memuat capaian makro,ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar,hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya,ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah,dan inovasi daerah.

Ringkasan Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2023 adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan
Pemerintah daerah selama I (satu) tahun sebagai perwujudan transparansi dan
akuntabilitas melalui media cetak maupun elektronik.

Selengkapnya dapat diunduh link:

RINGKASAN-LPPD-BANGGAI-KEPULAUAN-TAHUN-2023-T.a-2024

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan diwakili Plh. Sekda Aryono Orab menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam acara Penyampaian Keterangan Bupati Atas 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan Menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan, Selasa (17/9/2024).

Kegiatan bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bangkep dan di hadiri Ketua DPRD Sementara, Wakil Ketua DPRD Sementara, Anggota DPRD, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Lingkup Pemda serta undangan lainnya.

Pada kesempatan ini, disampaikan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan masing-masing Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan Menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan.

Dalam mewakili Bupati, Plh. Sekda Aryono membahas terkait konteks pembahasan 2 (dua) raperda ini, “Perkenankan lah saya untuk memberikan sedikit gambaran umum tentang rancangan peraturan daerah yang di ajukan ini:
Rancangan Peraturan Daerah Tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.”

Dirinya menyampaikan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya di Daerah merupakan cermin keberagaman Bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa pelaksanaan program pembangunan di daerah selama ini belum sepenuhnya memberikan pengakuan dan perlindungan secara optimal terhadap hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya yang menyangkut hak atas budaya, tanah, wilayah, dan pengelolaan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun menurut hukum adatnya.

Bahwa belum optimalnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah, mengakibatkan munculnya konflik di masyarakat hukum adat serta dapat menghalangi masyarakat hukum adat untuk berdaulat, mandiri, dan bermartabat sebagai bagian dari Bangsa Indonesia.

Selama ini pelaksanaan program pembangunan cenderung memposisikan masyarakat hukum adat sebagai obyek pembangunan. Masyarakat hukum adat di kabupaten banggai kepulauan dengan nilai-nilai, kepemimpinan, tradisi, hukum adat dan kearifan lokalnya sering kali terabaikan. hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya yang menyangkut hak atas tanah adat, wilayah adat, adat istiadat, kebudayaan dan pengelolaan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun menurut hukum adatnya masih belum diakui dan dilindungi secara optimal oleh Negara.

Kondisi belum optimalnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di kabupaten banggai kepulauan, mengakibatkan munculnya konflik klaim atas wilayah adat yang dimiliki masyarakat hukum adat secara turun temurun serta dapat menghalangi masyarakat hukum adat untuk berdaulat, mandiri dan bermartabat sebagai bagian dari Bangsa Indonesia.

Secara legal konstitusional pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat telah dinyatakan dalam batang tubuh pasal 18b ayat (2) amandemen ke-2 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia yang diatur dalam undang-undang. pengakuan negara dalam pasal 18b ayat (2) tersebut juga di perkuat dalam pasal 28i ayat (3) yang menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia secara faktual sudah ada sejak jaman nenek moyang hingga saat ini.

Di Kabupaten Banggai Kepulauan, masyarakat hukum adat telah tinggal dan hidup berkembang sejak dahulu kala di lipu (kampung) di wilayah keadatan banggai kepulauan ada 20 komunitas masyarakat hukum adat yaitu : bulagi, lolantang, peling, sabang, bakalan, osan, lumbi-lumbia, seano, tatakalai, boniton, saleati, baka, mansamat, tinangkung, kambani, sampekonan, apal, popidolon, montomisan dan lalong.

“Untuk itu dengan adanya peraturan daerah dapat memberikan kepastian hukum secara personal maupun komunal bagi masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Daerah,” ucap Aryono.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah Tentang penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Trikora Salakan Menjadi Perseroan Daerah Trikora Salakan.

Plh. Sekda menjelaskan bahwa Penyesuaian bentuk hukum badan usaha milik daerah merupakan bentuk kepatuhan hukum dan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan pelaksanaan otonomi daerah untuk mengoptimalkan potensi, kekayaan daerah dan sumber daya daerah maka badan usaha milik daerah memiliki peran strategis dalam kerangka mendukung dan meningkatkan pendapatan daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Bahwa untuk mengoptimalkan potensi, kekayaan daerah dan sumber daya daerah maka badan usaha milik daerah memiliki peran strategis dalam kerangka mendukung dan meningkatkan pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Bahwa keberadaan PT. trikora salakan yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang pendirian badan milik usaha daerah perseroan terbatas trikora salakan tidak berjalan sebagaimana mestinya. selain itu bentuk badan hukum PT. trikora salakan tidak sesuai lagi dengan ketentuan pasal 4 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah yang hanya mengenal 2 (dua) jenis bumd yakni perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseoran daerah (perseroda).

Di samping itu keberadaan Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan amanat dari ketentuan pasal 402 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang menyatakan bahwa: badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum undang-undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak undang-undang ini di undangkan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penyesuaian bentuk status hukum perseroda trikora salakan haruslah di tetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dengan adanya peraturan Daerah ini, di samping untuk memberikan dasar hukum dalam penyesuaian bentuk badan hukum perseroan terbatas trikora salakan menjadi perseroan Daerah Trikora Salakan agar lebih bermanfaat bagi perkembangan perekonomian di Daerah.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan atas kerja sama yang kita bina selama ini, sehingga ke-2 (dua) raperda ini dapat di bahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2024,” terang Aryono. (Decky-KOMINFO)

Jakarta, BanggaiKep.go.id – Pj. Bupati Banggai Kepulauan Ihsan Basir, SH, L.LM, melakukan pertemuan strategis dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M. Zainal Fatah di ruang kerja Sekjen Kementerian PUPR, Jumat (13/9/2024).

Pertemuan ini membahas sejumlah usulan penting terkait penambahan perbaikan ruas jalan di Banggai Kepulauan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 serta program pembangunan infrastruktur air bersih di wilayah Bulagi Bersaudara.

Dalam pertemuan tersebut, Pj. Bupati Ihsan Basir mengajukan usulan agar beberapa ruas jalan di Banggai Kepulauan yang strategis dapat diperbaiki melalui alokasi DAK 2025 dan didukung oleh program dana Instruksi Presiden (Inpres).

Berupa perbaikan infrastruktur jalan ini dianggap krusial untuk memperbaiki aksesibilitas masyarakat, memperlancar arus barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah yang masih memerlukan perhatian lebih, khususnya Bulagi Bersaudara.

Selain itu, Pj. Bupati juga mengusulkan sejumlah program pembangunan fasilitas air bersih di Bulagi Bersaudara.

Saat ini, wilayah tersebut masih menghadapi kendala serius dalam akses air bersih, yang berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Penyediaan infrastruktur air bersih dinilai sebagai kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.

Sekjen Kementerian PUPR, M. Zainal Fatah menyambut baik usulan Pj. Bupati Ihsan Basir dan menyatakan dukungan penuh dari Kementerian PUPR terhadap rencana perbaikan infrastruktur di Banggai Kepulauan.

Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait alokasi DAK untuk tahun 2025 dan mengintegrasikan proyek-proyek tersebut dengan program dana Inpres, demi mempercepat pembangunan di daerah.

Pertemuan ini diharapkan akan mempercepat realisasi proyek perbaikan jalan dan pembangunan fasilitas air bersih di Bulagi Bersaudara, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan perkembangan ekonomi di Banggai Kepulauan. (IKP-KOMINFO)

Jakarta, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo RI melakukan perpanjangan perjanjian pinjam pakai tanah milik Pemkab Bangkep di 3 (tiga) titik lokasi di wilayah tersebut, Kamis (12/9/2024).

Perjanjian bersama ini dilakukan di kantor BAKTI gedung Centennial Tower Jakarta Selatan dan turut di hadiri Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir di dampingi Kepala Dinas Kominfo Ratnasari N. Turungku dan Kabag Prokopim Maslan A. Anwar serta Plt. Direktur BAKTI Tri Haryanto bersama stafnya.

Perjanjian ini bertujuan untuk mengoptimalkan Barang Milik Daerah yang dimiliki Pemkab Bangkep, meningkatkan pelayanan dalam rangka mendukung kewajiban pelayanan universal di wilayah Pemkab Bangkep sesuai tugas dan fungsi pihak BAKTI, serta menunjang pelaksanaan penyelengaraan pemerintahan di Pemkab Bangkep.

Objek perjanjian yaitu di 3 titik lokasi milik Pemkab Banggai Kepulauan diantaranya, Desa Alul Kecamatan Bulagi, Desa Bonepuso Kecamatan Bulagi Selatan dan Desa Okumel Kecamatan Liang.

Salah satu hak Pemkab Bangkep dalam isi perjanjian tersebut yaitu mendapatkan layanan telekomunikasi BTS sesuai dengan tujuan dalam perjanjian.

Pj. Bupati Ihsan basir berharap dengan adanya perpanjangan perjanjian ini, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dan pihak BAKTI Kemenkominfo dapat bekerjasama terkait peningkatan layanan telekomunikasi di daerahnya.

Dirinya menambahkan pentingnya BTS BAKTI dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan komunikasi secara cepat. (IKP-KOMINFO)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan  Pelayanan Publik di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Penilaian pelayanan publik dilakukan di beberapa Perangkat Daerah diantaranya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas Salakan, dan Puskesmas Tinangkung Utara.

Ketua Tim Penilai Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawasi Tengah yaitu Ibu Susiati bersama anggotanya Rudy Gunawan dan Isnu Kurniawan didampingi Kepala Bagian Organisasi Hermanto Mar’un, S.P.,M.P, Kasubag Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Luter Maasi, SH.,M.A.P, Kasubag Kinerja dan Reformasi Birokrasi Bagian Organisasi Sugianto, SM bersama Staf Bagian Organisasi.

Tujuan Pelaksanaan Penilaian ini yaitu untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik agar selalu memberikan pelayanan prima sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan tidak menyimpang dari koridor yang telah ditetapkan  seperti : Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Komponen lainnya pada pelayanan oleh Perangkat Daerah / Unit Kerja sebagai Unit Pelayanan Publik. Dengan hasil penilaian nanti akan menghasilkan Indeks Kepatuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kepulauan.

Teknis Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 berfokus pada 4 (empat) Dimensi Penilaian yaitu Dimensi Input untuk menilai kompetensi pelaksana layanan, Dimensi Proses untuk menilai pemenuhan Standar Pelayanan Publik dan Publikasinya, Dimensi Output untuk menilai persepsi maladministrasi dari masyarakat sebagai pengguna layanan dan Dimensi Pengaduan untuk menilai pengelolaan pengaduan yang dimiliki oleh Perangkat Daerah.

Ketua Tim Penilai Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah Susiati menyampaikan bahwa Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI merupakan salah satu upaya pengawasan dalam implementasi UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam melihat keseriusan Pemda terkhusus para OPD yang menjadi pelayanan langsung kepada masyarakat.

Dirinya menjelaskan sejak tahun 2021 Ombudsman RI Perwakilan Sulteng telah melakukan penilaian kepada seluruh pemerintah daerah yang ada di Sulawesi Tengah, terkhusus pada Kabupaten Banggai Kepulauan sudah lebih meningkat dibandingkan tahun pertama penilaian yang masih masuk dalam zona merah artinya pelayanan publik yang masih rendah.

Menurut Susiati, Banggai Kepulauan mengalami peningkatan dan terbukti naik menjadi zona kuning yakni pelayanan kualitas sedang. “Pada tahun ini setelah melakukan observasi pada beberapa OPD yang menjadi sampel, kami sedikit menyimpulkan walaupun belum final insyaallah pelayanan publik semakin meningkat dari tahun sebelumnya, walaupun masih ada OPD yang belum maksimal tetapi keseriusan Pemda dalam menghadapi penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik sudah terasa dan bisa bersaing dengan Pemda-pemda yang lainnya,” katanya.

Penilaian tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 9-10 September 2024 dan diharapkan melalui penilaian pelayanan publik ini, Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan mendapatkan nilai yang baik dan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. (IKP-KOMINFO)

Liputan Khusus: Bincang Santai Literasi (BISALA) Bangkep.

Meningkatkan Minat dan Kegemaran Membaca Melalui Membaca Nyaring.

Membaca adalah: kemampuan merangkai huruf demi huruf untuk menjadi satu kata dan berkembang menjadi satu kalimat sampai pembaca memperoleh makna dari kegiatan membaca tersebut.

Menurut ulasan wartawan Republika-GM Redaksi dan Promosi Republika Penerbit oleh
Syahrudin El-Fikri, menyatakan bahwa: “kebiasaan masyarakat Indonesia dalam membaca dan menulis masih terbilang rendah.
Tingkat membaca masyarakat Indonesia hanya 0,001 persen artinya dari 1000 penduduk yang
masih mau membaca buku secara serius (tinggi) hanya ada satu orang “ Negara -negara maju di
dunia menempatkan membaca adalah suatu kebutuhan untuk peningkatan Literasi.

Tingkat Literasi sumber daya manusia akan mempengaruhi kemajuan suatu negara dari segala sektor, begitupun di suatu daerah, wilayah
dan tingkat desa.

Secara umum masyarakat Indonesia menganggap kegiatan membaca buku sudah tergilas oleh kehidupan masyarakat modern yang serba digitalisasi, hal ini dibuktikan dengan sikap lebih gemar WhatsApp, facebook, twitter, instagram bahkan nonton TV, youtube, dan mendengarkan
radio. Pemerintah telah berupaya mendorong peningkatan sarana prasarana berupa gedung Perpustakaan yang megah, sarana TIK yang
lengkap dan pengadaan buku-buku yang beraneka ragam.

Kini mulai gencar disetiap daerah digulirkan bantuan sarana prasarana tersebut. Namun persoalan mendasar adalah kurangnya minat baca berasal dari personil individunya. Berbagai metode digalakkan ditingkat pendidikan untuk menumbuhkan kegemaran membaca yang pada
akhirnya menjadi kebiasaan yang membudaya.

Selengkapnya dapat unduh link Buletin SALITA vol.2 Februari 2024 dibawah:

Buletin Salita_DPK_Vol.02_Feb_2024