Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan (BanggaiKep) H. Rais D. Adam pimpin rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati BanggaiKep dan dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Fajar Hidayat, SH mewakili Kejari Banggai Laut, Kapolres BanggaiKep AKBP Reza A. Simanjuntak, SH, S.I.K.,MH, Danramil ABD. Azis, Kepala OPD, Camat Se-Kab. Banggai Kepulauan, serta Satgas Penanganan Covid-19, Rabu, (30/09/2020).

Bupati Rais Adam memaparkan, berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), agar Satgas dalam penindakan dilapangan tetap Humanis terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat dapat menerima himbauan yang disampaikan Satgas.

“Aturan yang harus dijalankan dalam Protokol Kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, pakai masker, dan menjahui kerumunan, bagi masyarakat yang melanggar aturan maka akan mendapatkan sanksi,” tegas Rais.

Sementara itu, Kapolres AKBP Reza A. Simanjuntak juga menegaskan “Apabila seseorang sudah beberapakali ditegur dan tidak mengikuti Protokol Kesehatan maka akan dikenakan denda.”

Kemudian Kasi Intelijen Fajar Hidayat pun menyampaikan kepada lembaga terkait untuk bekerjasama dalam memberantas Covid-19 dan Sangat mendorong agar Peraturan Bupati yang ada dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

Disamping itu, Danramil ABD. Azis juga menyampaikan bahwa TNI selalu siap melakukan upaya-upaya Pemberantasan Covid-19 tidak hanya dipelabuhan tetapi sudah menurunkan petugas TNI sampai kecamatan dan desa-desa. (RoyKominfo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *