Salakan, BanggaiKep.go.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar rapat Implementasi Pengawasan Audit Internal Kearsipan Organisasi Perangkat Daerah  Se- Kabupaten Banggai Kepulauan. Kegiatan ini membahas tentang permasalahan tentang kearsipan dan penataan arsip di Daerah khususnya di Banggai Kepulauan.

Kegiatan rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati BanggaiKep dan di hadiri oleh Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, Kadis Dispusip BanggaiKep, para Kepala OPD  serta Pemateri Provinsi dan para Perangkat Daerah Kab. BanggaiKep, Rabu, (5/2/2020).

Adapun sambutan Kadis Dispusip Kab. BanggaiKep Hj. Ramlin S. Hamid, S.Pd mengatakan, “Menurut Undang-Undang Dasar nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pada Bab 4 dan 5 yaitu penataan Arsip Dinamis yang ada di Lingkup OPD dan maksud arsip distatis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah Dan Undang-Undang Dasar ini telah di gambarkan Peraturan Daerah no. 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Kearsipan Daerah, Penyelenggaraan Kepala Daerah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku lembaga kearsipan daerah”.

Kemudian menurutnya, “Adapun unsur penyelenggara adalah seluruh OPD tingkat Kabupaten dan Kecamatan bahkan sampai tingkat Desa dan Sekolah-sekolah, BUMD, Perguruan Tinggi, Organisasi kemasyarakatan dan lembaga sosial lainnya itulah pendukung penyelenggara kearsipan dan ada juga ruang liput penyelenggaraan arsip berikut adalah kebijakan, sumber daya manusia, sarana dan tata kelola aktif”, ujar Ramlin.

Selanjutnya, sambutan Bupati BanggaiKep yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Rusli Moidady, ST.,M.T mengatakan, “Berdasarkan Undang-Undang Dasar Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaran kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya”.

“Contoh salah satu indikator tata kelola terpercaya yang baik adalah keberadaan sebuah arsip bukanlah suatu hal yang diciptakan khusus tetapi arsip lahir secara otomatis sebagai hasil proses pelaksanaan tugas oleh instansi pemerintah administrasi yang merupakan rekaman, informasi diberbagai macam media”, sambung Rusli. (RisfaldiKominfo)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *