Assalamualaikum dan selamat malam, Bapak/Ibu yang kami hormati.
Kembali kami laporkan situasi Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan update, 31 Agustus 2021 jam 16.00 wita, sbb :
 
1. Pada hari ini terlapor 10 orang dengan kriteria terkonfirmasi POSITIF Covid-19 terdistribusi di wilayah Kec. Buko 4 orang, wilayah Kec. Buko Selatan 1 orang, wilayah Kec. Bulagi Utara 1 orang, dan wilayah Kec. Tinangkung 4 orang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan spesimen covid-19 dengan menggunakan Rapid Test Antigen oleh Fasilitas Kesehatan Pemeriksa masing-masing di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Tataba, Puskesmas Lumbi-lumbia, Puskesmas Sabang, dan Puskesmas Salakan.
 
2. Pada hari ini terlapor 3 orang dinyatakan SEMBUH dari Covid-19 terdistribusi di wilayah Kec. Tinangkung 2 orang dan wilayah Kec. Peling Tengah 1 orang berdasarkan hasil pemantauan serta dinyatakan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Fasilitas Kesehatan Pemeriksa masing-masing di UPT Dinas Kesehatan Puskesmas Bakalan dan Puskesmas Patukuki tertanggal 30 Agustus 2021.
 
3. Kasus AKTIF yang saat ini dalam pemantauan berjumlah 202 orang terdistribusi 91 orang di wilayah Kec. Tinangkung, 23 orang di wilayah Kec.Totikum, 11 orang di wilayah Kec. Peling Tengah, 8 orang di wilayah Kec. Tinangkung Utara, 2 orang di wilayah Kec. Liang, 4 orang di wilayah Kec. Totikum Selatan, 10 orang di wilayah Kec. Bulagi Utara,12 orang di wilayah Kec. Buko Selatan, 19 orang di wilayah Kec. Bulagi, 17 orang wilayah Kec. Buko, 4 orang di wilayah Kec. Tinangkung Selatan dan 1 orang di wilayah Kec. Bulagi Selatan.
 
4. Mengamati dan menganalisa perkembangan situasi Covid-19 secara Nasional,Provinsi dan terkhusus daerah Kab.Banggai Kepulauan maka Pemerintah Daerah mengharapkan agar setiap masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan di setiap aktifitasnya sesuai dengan anjuran Pemerintah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana setiap orang wajib melaksanakan 4 M yakni Memakai masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.
 
5. Mengoptimalkan posko-posko PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro) yang ada di wilayah desa dan kelurahan dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
 
6. Perlu disadari bahwa dimana dan kapan saja resiko penularan bisa saja terjadi untuk itu kita semua perlu berhati-hati,jangan panik,patuhi anjuran pemerintah,semoga Tuhan senantiasa merahmati setiap upaya dan langkah kita untuk bisa keluar dari pandemi ini.amin🙏
“Bangkep Bersatu lawan covid-19” SATUKAN TEKAD MENUJU INDONESIA SEHAT💪
Sumber : JUBIR SATGAS PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *