Salakan, BanggaiKep.go.id – Belum sampai 24 jam sejak rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2020 tentang Penerapan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disosialisasikan oleh Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam beserta Forkopimda pada hari Rabu, 30 September 2020.

Satuan Tugas (Satgas) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Kabupaten Banggai Kepulauan sudah menggelar Operasi Yustisi, Sosialisasi, penindakan hukum dan pemeriksaan prokes dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Kegiatan bertempat di pertigaan tugu Desa Bongganan Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis (1/10/2020).

Kegiatan yang dilakukan yaitu penindakan dan pemeriksaan bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker.  Dalam kegiatan ditemukan keseluruhan pelanggar berjumlah 52 orang, laki-laki berjumlah 28 orang dan perempuan berjumlah 24 orang.

Pembinaan dilakukan dengan memberikan edukasi kesadaran sekaligus sosialisasi adaptasi kebiasaan baru 4M yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menjauhi kerumunan.

Teguran lisan bagi pelanggaran tetap dilakukan secara humanis secara lisan dan tertulis. Khususnya teguran tertulis ditanda-tangani oleh pelanggar disiplin pada surat teguran.

Semua pelanggar disiplin yang terjaring berjanji akan memakai masker saat keluar rumah.

Satuan Tugas penegak hukum Prokes Kab. BanggaiKep yang terlibat dalam operasi yustisi kali ini adalah Aparatur Petugas TNI Koramil 10 Sertu Sumarto serta dua anggotanya, POLRI diwakili Bripka Rahim Rail serta dua anggotanya, Sekretaris Satpol-PP Elisabeth Langitan, SH serta lima anggotanya, Kepala Dinas Kominfo BanggaiKep Ir. Kondrad D. Galala, MM serta Kepala Bidang Informasi Kominikasi Publik Asur Mombilia dan tiga Jurnalis Pemda.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan diwakili Martoyanus serta satu anggotanya, dua orang perwakilan Dinas Kesehatan, dua orang perwakilan BPBD dan satu orang dari Bagian Hukum Setda BanggaiKep. (ElsiKominfo)

Tataba, Banggaikep.go.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah melalui jajaran Satuan Tugas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2020, mulai hari ini Kamis, 1 Oktober 2020 melaksanakan Operasi Yustisi disejumlah wilayah baik di ibu kota Kabupaten di Salakan sampai ke Kecamatan-kecamatan.

Satuan Tugas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Kecamatan Buko menggelar Operasi Yustisi pemeriksaan protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerepan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kegiatan diawali di kompleks pelabuhan Leme-leme Bungin Kecamatan Buko, dengan melakukan pemeriksaan bagi masyarakat yang memasuki area pelabuhan baik yang berjalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan.

Dalam operasi yustisi pemeriksaan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kec. Buko, menindak beberapa anggota masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam hal ini yang tidak menggunakan masker.

Diberikan sanksi peringatan tidak tertulis dan peringatan tertulis bagi pelanggar serta diberikan arahan oleh satgas untuk membudayakan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan 4M yakni Memakai masker ketika keluar rumah, Mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, Menjaga jarak serta Menghindari kerumunan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Koordinator Satgas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kec. Buko Laskar Tolobi, S.Sos menyampaikan bahwa secara serentak hari ini kita melakukan operasi yustisi se Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Setelah melakukan penindakan di pelabuhan kami akan melanjutkan dengan melakukan patroli ke desa-desa,” ucap Laskar.

“Harapan kami semua elemen yang ada di wilayah kecamatan Buko untuk dapat bekerjasama dalam penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam peraturan bupati guna keselamatan kita bersama dalam upaya pencegahan covid-19 diwilayah Kabupaten Banggai Kepulauan,” jelas Laskar. (AmosKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Upacara Memperingati Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Kantor Bupati Banggai Kepulauan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Kamis, (01/10/2020).

Seluruh peserta upacara tetap menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak.

Dalam upacara tersebut, Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Dihadiri Ketua DPRD Rusdin Sinaling, Wakil Ketua II DPRD Eko Wahyudi, peserta upacara yang terdiri dari ASN, TNI, POLRI dan SatPol-PP serta para tamu undangan yang terdiri dari Kepala OPD antara lain Kadis Kominfo Kondrad D. Galala, MM, Kadis Ketapang Sumiati Manompo, SP., MM, Kadis Dinas Sosial Paisal Pahil Muhammad dan lainnya.

Kegiatan ini diawali pembacaan Ikrar oleh Ketua DPRD, dilanjutkan dengan Pembacaan Undang-undang Dasar oleh Ibu Selvi Arthaty Yabiy dan di akhiri oleh pembacaan doa oleh pejabat Kemenang BanggaiKep.

Selesai pembacaan doa, Pemimpin upacara menyampaikan laporan kepada Inspektur upacara dan segera membubarkan barisan. Upacara berlangsung aman dan tertib, dan berakhir dengan tepuk tangan yang meriah oleh seluruh peserta upacara. (TrisKominfo)

Tataba, BanggaiKep.go.id – Dalam upaya pengendalian penyebaran Virus Corona Disease 2019, Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bersama Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Buko melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2020 sebelum melakukan penindakan pada tanggal 1 Oktober 2020.

Kegiatan sosialisasi diawali dengan apel siaga bertempat di Kantor Camat Buko dan ikuti oleh anggota Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Buko yang dihadiri oleh Plt. Camat Buko selaku Ketua Satgas, Aiptu. Ridwan Sunge, SH mewakili Kapolsek Buko dan Danramil 1308-13 Buko diwakili oleh Sertu Salno Lalio, Selasa, (29/9/2020).

Selanjutnya Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Buko menuju pelabuhan Leme-leme Bungin untuk melakukan sosialisasi serta membagikan masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker serta mengingatkan untuk dapat mematuhi protokol kesehatan  pencegahan Covid-19.

Plt. Camat Buko Kori Yalume, S.Sos selaku ketua Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Buko mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19, agar masyarakat tahu sebelum diberlakukan secara serentak, agar masyarakat dapat membudayakan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas sehari-hari sebagaimana tertuang dalam Perbub tersebut dengan menerapkan 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

“Bagi masyarakat yang tidak mengindahkannya akan ditindak sesuai sanksi yang ada yakni teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administrasi,” ungkap Kori.

“Untuk itu diharapkan kepada semua pihak agar dapat bergotong-royong untuk menerapkan 4 M agar kita terbebas dari covid-19,” tegas Kori. (AmosKominfo)

Sabang, BanggaiKep.go.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Kecamatan Bulagi Utara Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) gelar sosialisasi dan bagi masker dalam memaksimalkan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kegiatan ini dilaksanakan di pasar Kelurahan Sabang Kecamatan Bulagi Utara Kab. BanggaiKep, Rabu (30/9/2020).

Dalam kegiatan sosialisasi ini masih ada masyarakat yang tidak memakai masker langsung diingatkan serta dibagikan masker bagi pedagang dan pengunjung pasar yang tidak mamakai masker.

Ketua Satgas Pencegahan Covid-19 Kec. Bulagi Utara Edison E. Moligay, S.Sos, M.A.P saat dihubungi via WhatsApp mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, sudah berapa kali dilakukan oleh Satgas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Bulagi Utara dan Satgas Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Kecamatan Bulagi Utara.

“Jadi apabila sudah diterapkan pada tanggal 1 Oktober 2020 tidak ada alasan lagi sebab tahap sosialisasi sudah dilakukan,” ungkap Edison. (AmosKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan (BanggaiKep) H. Rais D. Adam pimpin rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati BanggaiKep dan dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Fajar Hidayat, SH mewakili Kejari Banggai Laut, Kapolres BanggaiKep AKBP Reza A. Simanjuntak, SH, S.I.K.,MH, Danramil ABD. Azis, Kepala OPD, Camat Se-Kab. Banggai Kepulauan, serta Satgas Penanganan Covid-19, Rabu, (30/09/2020).

Bupati Rais Adam memaparkan, berkaitan dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), agar Satgas dalam penindakan dilapangan tetap Humanis terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat dapat menerima himbauan yang disampaikan Satgas.

“Aturan yang harus dijalankan dalam Protokol Kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, pakai masker, dan menjahui kerumunan, bagi masyarakat yang melanggar aturan maka akan mendapatkan sanksi,” tegas Rais.

Sementara itu, Kapolres AKBP Reza A. Simanjuntak juga menegaskan “Apabila seseorang sudah beberapakali ditegur dan tidak mengikuti Protokol Kesehatan maka akan dikenakan denda.”

Kemudian Kasi Intelijen Fajar Hidayat pun menyampaikan kepada lembaga terkait untuk bekerjasama dalam memberantas Covid-19 dan Sangat mendorong agar Peraturan Bupati yang ada dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

Disamping itu, Danramil ABD. Azis juga menyampaikan bahwa TNI selalu siap melakukan upaya-upaya Pemberantasan Covid-19 tidak hanya dipelabuhan tetapi sudah menurunkan petugas TNI sampai kecamatan dan desa-desa. (RoyKominfo)

Batangbabasal, BanggaiKep.go.id – Dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai virus corona (Covid-19), Pemerintah Desa (Pemdes) Batangbabasal membagikan masker untuk masyarakat Desa Batangbabasal Kecamatan Totikum Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) yang bertempat di balai Desa Batangbabasal, Rabu, (30/9/2020).

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Camat Totikum H. Irwan Mayang, SH, Aipda Siflan Tokila mewakili Kapolsek Totikum, Anggota Satgas Gugus Depan Kec. Totikum Ratno Salim yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Totikum, Kepala Desa Batangbabasal Nasir Kaleb, Sekdes serta Aparat Desa bersama Masyarakat batangbabasal.

Virus Corona atau yang biasa dikenal dengan sebutan Covid-19 adalah salah satu Penyakit yang telah melanda hampir seluruh Negara di Dunia, salah satunya di Negara kita Indonesia. Penyebaran Virus ini sudah cukup lama berada di Negeri ini kurang lebih 6 bulan.

Jangan menganggap remeh atau mengira bahwa penyebaran tersebut sudah berakhir, malah sebaliknya penyebaran Virus tersebut masih tetap berlangsung hingga saat ini, untuk itu Pemerintah masih tetap berusaha dan mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap melaksanakan dan menjalankan peraturan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus.

Camat Totikum Irwan Mayang menyampaikan kepada seluruh Masyarakat Batangbabasal bahwa penyebaran virus Corona di Indonesia masih tetap berlangsung untuk itu disampaikan kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi dan menjalankan peraturan yang sudah dibuat Pemerintah dimana tetap melaksanakan protokol kesehatan.

“Diingatkan kepada seluruh masyarakat walaupun kita masih tergolong zona hijau tapi jangan menganggap remeh aturan yang sudah dianjurkan Pemeritah antara lain seperti bila keluar rumah tetap menggunakan masker baik yang berkendaraan atau yang berjalan kaki,” ucap Irwan.

“Selalu menjaga kebersihan, tetap cuci tangan saat masuk rumah, jangan berkerumun dan masih banyak lagi aturan-aturan yang disampaikan Pemerintah guna memutus penyebaran mata rantai virus corona,” tambah Irwan.

Selain itu, Irwan juga memberikan arahan kepada seluruh Pemerintah Desa, ” Disampaikan juga kepada Pemerintah Desa untuk tetap menggunakan masker saat pergi atau masuk Kantor sebab aturan ini diperuntukkan untuk kita semua, oleh sebab itu mari kita bersama-sama untuk saling mengingatkan satu sama lain,” tekan Camat. (ViktorKominfo)

Salakan, Banggaikep.go.id – Penanggulanagan HIV/AIDS dan Tubercolosis selama pendemi Covid-19 melalui rapat koordinasi Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi (KPAP) dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten (KPAK) se-Provinsi Sulteng diikuti oleh Bupati Banggai Kepulauan (BanggaiKep) H. Rais D. Adam didampingi Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Kab. BanggaiKep Riang Lala Manila, SKM,.MPH dan Plt. Kasubid Sosbud Nirmala Wardhani M,S. Farm secara virtual di ruang rapat Sekda Banggaikep, Selasa, (29/09/2020).

Kegiatan dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dan dihadiri oleh Bupati se-Sulawesi Tengah, Wali kota selaku ketua KPAK Palu, Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota se-Sulawesi Tengah, Kepala Dinas/Badan anggota KPA Sulteng, Sekretaris KPA Kabupaten/Kota se-Sulteng.

“Atas nama pribadi dan pemerintah provinsi Sulteng, saya menyambut baik dan sangat memberi apresiasi kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh komisi penanggulangan AIDS Sulteng,” ucap Gubernur mengawali sambutannya.

“Melalui penyelenggaraan ini, upaya pengendalian HIV/AIDS telah dilaksanakan dengan baik oleh Komisi Penanggulangan AIDS provinsi maupun oleh Komisi Kabupaten/Kota,” sambung Longki.

Longki juga memaparkan, Sesuai data dari Dinas Kesehatan Provinsi, bahwa penemuan kasus HIV secara komulatif dari tahun 2002-2020 berjumlah 1.905 kasus. Hal ini dapat di artikan bahwa jumlah kasus HIV yang terungkap baru mencapai 45,47% baik, Estimasi kasus HIV Provinsi tahun 2016 sejumlah 4.189 kasus.

“Untuk itu perlu peningkatan penemuan kasus melalui sosialisasi yang dilanjutkan dengan konseling dan tes HIV secara sukarela. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan sumber daya, tenaga terlatih dan sarana penunjang lainnya yang semuanya membutuhkan biaya operasional,” tegas Gubernur.

Dalam masa pandemi covid-19 upaya penanggulangan HIV harus tetap berjalan sesuai dengan surat edaran Mendagri Nomor 440/4532sg tahun 2020 tentang pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS dan Tubercolosis selama masa pandemi covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan covid-19.

Upaya pengendalian HIV/AIDS membutuhkan gerak langkah yang nyata dan didukung oleh kebijakan daerah, Kabupaten/Kota yang memerlukan komitmen dari para pengambil keputusan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saya mengharapkan tim penggerak terdepan di lapangan agar bekerjasama dengan baik dalam mencapai tujuan,” tutur Gubernur. (DeckyKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Kepulauan Rusdin Sinaling dalam Penetapan dan Pencabutan Nomor Urut Calon Wakil Bupati sisa masa jabatan tahun 2017-2022.

Dalam proses pencabutan nomor urut,  ada 2 (Dua) kandidat calon Wabup yaitu ditetapkan Nurdin Laganja dengan nomor urut 1 (Satu) dan Salim J Tanasa, SE.,MM dengan nomor urut 2 (Dua).

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin, (28/9/2020).

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Bupati H. Rais D. Adam, Wakil Ketua I DPRD Rizal Arwie, Wakil Ketua II Eko Wahyudi, Wakapolres Kompol I Made Dharma, SH, Staf Pabung Harsono B, Ketua Bawaslu Banggaikep serta Anggota DPRD BanggaiKep dan Kepala OPD lingkup Pemda BanggaiKep.

Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam menyampaikan dihadapan sejumlah wartawan pasca paripurna, “Siapapun yang terpilih menjadi wakil Bupati nantinya, dialah yang terbaik.”

Menurut Rais Adam, pemilihan calon wakil Bupati sudah menjadi ketentuan perudang-udangan yang berlaku.

“Siapapun yang terpilih nanti bisa melanjutkan program pembangunan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan,” ucap Rais.

Pemilihan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada selasa pekan depan yakni dibulan oktober 2020. (RoyKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan rapat evaluasi terpadu dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursus Narkotika di Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati BanggaiKep, Senin, (28/9/2020).

Kegiatan dihadiri Asisten II Setda Dra. Abderiana Loto, MM, Iptu Deky Wahyudi selaku Kasat Narkotika BanggaiKep, Kepala Badan Narkotika Nasional BanggaiKep Oslan Daud SKM., M.PH, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nugrahaeni Pakabu, SH, M.Si serta Kepala OPD lainnya.

“Sebagai Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kinerja tim terpadu fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursus narkotika Banggai Kepulauan”, ujar Abde.

“Dalam tim ini tentunya yang semua unsur bisa bekerjasama dalam upaya pencegahan narkoba ini, Pemerintah berharap setiap OPD ada yang harus dilakukan dan bisa membuat rancangan anggaran agar tim ini bisa berjalan dengan baik,” sambung Abde.

Lanjut Abde, “Tujuan kita yaitu untuk Kabupaten Banggai Kepulauan bisa terhindar dari narkoba sehingga generasi penerus bangsa kita bisa terwujud tanpa adanya narkoba.”

Sementara itu, Kepala BNN Kab. BanggaiKep Oslan Daud menyampaikan “Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang langkah apa yang akan kita lakukan bersama sehingga nanti forum ini pula kita bisa menggambil kesimpulan halangan atau hambatan apa yang terjadi, mengapa kegiatan oleh tim ini belum maksimal dilaksanakan.”

Pada kesempatan ini juga kita akan melihat bahwa di tahun 2019 kemarin sudah ada beberapa OPD yang sudah melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemerintah Daerah diantaranya yaitu Bappeda, KesbangPol, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan lainnya.

“Adapun yang sudah dilakukan dalam kegiatan ini yaitu pelaksanaan deteksi dini yang berupa tes urine kepada ASNnya dimana ada beberapa orang yang sudah dilakukan tes urine. Ini merupakan salah satu instruksi Presiden untuk melaksanakan deteksi dini bagi pegawai,” kata Oslan.

Dalam kesempatan ini pula, Kasat Narkotika BanggaiKep Deky Wahyudi menyampaikan beberapa hal, “Sesuai dengan laporan-laporan tadi kita ketahui bersama bahwa sudah terbentuk tim P4GN di BanggaiKep, dalam pelaksanaan tugasnya banyak hambatan-hambatan yang mungkin penyebabnya kita kurang komunikasi dan koordinasi, semoga kedepan nanti kita bisa lebih memaksimalkan lagi.”

Dengan adanya rapat ini, didapatkan kesimpilan bahwa perlu adanya payung hukum berbentuk Perda atau Perbup yang menaungi, surat pemberitahuan yang ditanda tangani oleh Bupati, Pembiayaan tes diserahkan kepada masing-masing OPD dan sasaran pemeriksaan OPD dilakukan oleh BKD dan BNN langsung. (TrisKominfo)