Salakan, Banggaikep.go.id – Melalui Video Conference, Bupati Banggai Kepulauan (BanggaiKep) H. Rais D. Adam didampingi Kapolres BanggaiKep AKBP Reja A. Simanjuntak, SH, SIK.,MH dan Sekretaris Daerah Rusli Moidady, ST.,MT mengikuti kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Maklumat Bersama antara Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dan Kapolda Sulteng Brigjen Pol. Drs. Abdul Rakhman Baso, SH di Ruang Rapat Sekda BanggaiKep.

Kegiatan dipimpin langsung Gubernur Prov. Sulteng dan dihadiri oleh Bupati se-Sulawesi Tengah bersama Kapolres dan jajaran Polda Sulawesi Tengah di Ruangan Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Senin, (28/09/2020).

Mekanisme penanganan laporan atau pengaduan masyarakat antara penegak Hukum dan aparat pengawas Internal Pemerintah yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan dan Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan konsep dasar dalam perjanjian kerjasama yang akan di tandatangani antara Kapolda Sulawesi Tengah dan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai upaya optimalisasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

“Saya berharap dengan terbangunnya sinergritas dan kolaborasi antara penegak hukum polda dan pengawas internal pemerintah provinsi sulteng, maka diharapkan akan mengoptimalkan pencegahan tindak pidana korupsi dengan pengembalian keuangan negara atau daerah secara berkelanjutan,” harap Kapolda Abdul Rakhman Baso.

Sementara itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola memaparkan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) optimalisasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Apartur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Sulawesi Tengah dan Aparatur Penegak Hukum (APH) Polda Sulteng Tahun 2020 sebagai sarana pencegahan tindak pidana dan korupsi di daerah lewat upaya-upaya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan kolaborasi antara APIP dan APH.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Sulawesi Tengah, saya memberi apresiasi dan dukungan terhadap upaya-upaya pengawasan pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi di Sulawesi Tengah,” ucap Longki.

“Harapan kami semua, butir-butir perjanjian kerja sama yang telah di tandatangani ini dapat dilaksanakan dengan kesungguhan dan tanggungjawab yang tinggi sehingga hasil-hasilnya akan berhasil guna dalam optimalisasi langkah-langkah terpadu pencegahan tingkat pidana sesuai apa yang menjadi tujuan dan harapan kita semua,” harap Longki. (DeckyKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Rapat Paripurna Penetapan dan Pencabutan nomor urut calon Wakil Bupati Banggai Kepulauan sisa masa jabatan 2017-2022, dilaksanakan diruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Banggai Kepulauan (BanggaiKep) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, (28/9/2020).

Kegiatan dipimpin langsung Rusdin Sinaling selaku Ketua DPRD Banggai Kepulauan Prov. Sulteng didampingi Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam, Wakil Ketua I Rizal Arwie, Wakil Ketua II Eko Wahyudi dan diikuti para Anggota DPRD, TNI, POLRI serta Kepala OPD Kabupaten Banggai Kepulauan.

Dalam beberapa tahun ini kita ketahui bahwa Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam telah banyak mengukir kemajuan dan prestasi, melaksanakan tanggung jawab sebagai Pemimpin Kabupaten Banggai Kepulauan dengan sangat baik walau tidak mempunyai wakil.

Menurut Bupati BanggaiKep Rais D. Adam, yang terpilih nanti untuk mendampingi dirinya adalah orang yang dapat bersinergi dalam hal melanjutkan program pembangunan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan.

Proses pengambilan nomor urut kedua kandidat Calon Wakil Bupati yaitu ditetapkan Nurdin Laganja nomor urut 1 (Satu) dan Salim J. Tanasa nomor urut 2 (Dua) untuk bersiap menjadi wakil Bupati Banggai Kepulauan sisa masa jabatan 2017-2022.

Kegiatan penetapan dan pengambilan nomor urut Calon Wakil Bupati Banggai Kepulauan tahun 2017-2022 berjalan dengan baik dan lancar. (ViktorKominfo)

Luksagu, BanggaiKep.go.id – Tim Terpadu Penegakan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kecamatan Tinangkung Utara turun langsung ke lapangan bersinergi melakukan sosialisasi, himbauan dan edukasi kemasyarakat mengenai Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kecamatan Tinangkung Utara (Tinut), Jumat (25/9/2020).

Tim dipimpin langsung oleh Babinkamtibmas Kec. Tinangkung Utara Brigpol Roby Pasongli bersama Pol-PP Kec. Tinut menyasar Pasar tradisional Desa Luksagu.

Diwawancarai oleh jurnalis Kominfo, Roby Pasongli mengatakan, “Kami bersama-sama gugus tugas covid-19 Kecamatan turun langsung ke lapangan untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang Perbup Nomor 23 ini.”

“Sebelum Perbup Nomor 23 ini diberlakukan tanggal 1 Oktober nanti, Kami sudah memberikan edukasi kemasyarakat tentang sanksi yang diberlakukan sesuai peraturan Pemerintah,” jelas Roby.

“Kami tidak main-main, Kami akan menindak tegas bagi pelanggar Protokol kesehatan Covid-19 sesuai Perbup no 23 Tahun 2020 karna ini untuk kenyamanan kita bersama,” tegas Roby. (FeriKominfo)

Malanggong, BanggaiKep.go.id – Dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran Virus Corona, Bupati Banggai Kepulauan H. Rais D. Adam mengeluarkan Perbub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Rais Adam menginstruksikan kepada semua jajaran Pemda BanggaiKep, agar sebelum dilakukan penindakan harus disosialisasikan terlebih dahulu baru ditindaki sesuai apa yang tertuang dalam Perbub.

Menindaklanjuti instruksi Bupati Banggai Kepulauan dalam penerapan Perbub Nomor 23 Tahun 2020, Kepala Desa Malanggong Isak Monggilali disela acara pemakaman di Malanggong (25/9/2020) menegur serta mengingatkan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker ketika berada diluar rumah atau dalam kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

“Jangan lagi kita anggap reme dan serta pandang enteng dengan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, karena sudah ada aturannya baik Peraturan Gubernur No. 32 Tahun 2020,” kata Isak.

“Serta Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, dalam aturan ini jelas ada sanksi jangan bagi pelanggar, jadi budayakan untuk pakai masker, jaga jarak serta sering cuci tangan dengan sabun,” sambung Isak.

“Jangan main-main siapa yang berada di wilayah Desa Malanggong ketika tidak mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19 akan kami tindak dengan tegas berdasarkan prosedur yang tertuang didalam Perbub Banggai Kepulauan No.23 tahun 2020,” tegas Isak.

Dalam kesempatan yang sama kades Malanggong beserta aparat desa membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.(AmosKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Forum Terbuka Focus Group Discussion (FDG) penyusunan pokok pikiran Kebudayaan Daerah tentang Pemajuan Kearifan Kebudayaan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep).

Kegiatan dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Salakan Kecamatan Tinangkung Kab. BanggaiKep, Kamis (24/09/2020).

FGD tersebut dihadiri Asisten II Setda Abderiana Loto, MM, Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aryono Orab, S.Pd. S.Sos.,MM, Kabid Kebudayaan Dikbud Amin Lendeimo, S.Pd, Camat Tinangkung Utara Sahrun S.Pd dan seluruh peserta FGD.

Plt. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aryono Orab dalam sambutannya menyatakan bahwa Budaya yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan dalam pengaturannya belum teryakini.

“Kita ketahui begitu banyak kearifan lokal yang ada, oleh kerena itu adanya keinginan Pemerintah Daerah termasuk pimpinan Pora dan budaya pariwisata terlebih khusus kebudayaan lebih ditampilkan dari sejak dini dan kegenerasi yang akan datang,” ucap Aryono.

“Saya atas nama Dinas Pendidikan dan kebudayaan sangat berharap ada hasil yang sangat signifikan yang belum pernah dilakukan sebelumnya dan akan melahirkan satu dokumen yang fenomenal,” jelas Kadis.

Disampaikannya pula bahwa obyek penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah meliputi manuskrip tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni bahasa dan cagar budaya.

Selanjutnya dalam sambutan Bupati Banggai Kepulauan yang dibacakan oleh Asisten II Abderiana Loto mengatakan, “Pada kesempatan ini selaku Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dikbud Banggai Kepulauan yang berusaha melestarikan Kebudayaan Daerah sebagai salah satu akses Daerah untuk menunjang kebudayaan Nasional.”

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kita untuk melestarikan kebudayaan lokal daerah khususnya di Banggai Kepulauan yang kita cintai ini,” sambung Abde.

Pada pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 2017 secara tegas disebutkan bahwa salah satu pedoman pemajuan kebudayaan nasional adalah pada pokok pikiran daerah kabupaten/kota.

Hal ini dimaksudkan agar setiap pokok pikiran kebuyaan nasional yang dirumuskan dapat mewakili aspirasi budaya tiap-tiap Daerah.

Pokok pikiran kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi aktual dan permasalahan yang dihadapi Daerah.

“Dalam upaya pemajuan kebudayaan peserta usulan penyelesaiannya pokok pikiran kebudayaan Daerah merupakan landsasan kebijakan pembangunan Daerah yang kita cintai,” kata Abde.

“Oleh karena itu, Bapak Bupati sangat mengharapkan agar kita dapat memberikan ide dan gagasan dalam menentukan pokok pikiran kebudayaan daerah untuk pemajuan di wilayah masyarakat,” tandas Abde. (DeckyKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Peresmian Gedung Layanan Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) oleh Bupati BanggaiKep H. Rais D. Adam yang dirangkaikan dengan Hari Gemar Membaca, bertempat di Halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. BanggaiKep, Rabu, (23/9/2020).

Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Rusdin Sinaling, Wakapolres BanggaiKep Kompol I Made Dharma, SH, Pabung 1308/LB Mayor Inf. Sutikno, Unsur Forkopimda BanggaiKep, Ketua TP-PKK BanggaiKep, Perwakilan Direktur BPD Sulteng, Camat Tinangkung, Kepala Desa Baka, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan Tokoh Masyarakat.

Ramlin M. Hamid, S.Pd.,SD selaku Plt. Kadis Perpustakaan dan Kearsipan menjelaskan bahwa 25 tahun hari kunjung perpustakaan merupakan waktu yang cukup, dalam suatu proses untuk nampak hasilnya.

“Membaca adalah hari yang kusam sehingga muda menempatkan sebagai tongkat segala kesuksesan, di Indonesia pendahulu kita Presiden Soeharto menjalankan dibulan september adalah bulan gemar membaca agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang cerdas, setiap generasi dapat mengikuti perkembangan zaman dan suatu saat menjadi bangsa yang mandiri dan berprestasi,” ucap Ramlin.

“Pada hari ini Banggai Kepulauan baru pertama kali melaksanakan kegiatan ini yaitu hari kunjung dan dengan harapan mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, Banggai Kepulauan maju,” tambah Ramlin.

Banggai Kepulauan adalah salah satu Daerah yang presentasi minat baca rendah hal ini terlihat dari data pengunjung peminjam dari satu anggota perpustakaan, meskipun secara tertuna melalui media sosial banyak yang membaca tetapi yang terbaca adalah yang menggunakan data secara konvensional yang terdapat pada Gedung Perpustakaan Kabupaten Banggai Kepulauan dan peminat baca tersedia arsip pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ikut melengkapi pertanggung jawaban Bupati  Banggai Kepulauan.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah suatu Dinas yang mengalami penilaian dua kali untuk perpustakaan setiap 5 tahun, ada akreditas dan untuk kearsiapan setiap tahun audit internal dan external.

“Hal ini indikatornya tergantung pada cara masyarakat regulasi sumber daya manusia dan penganggaran akreditas Dinas Perpustakan dan Kearsipan pada saat ini akreditas belum untuk arsip masih kurang,” jelas Ramlin. (RisfaldiKominfo)

Salakan, BanggaiKep.go.id – Bupati Banggai Kepulauan (BanggaiKep) H. Rais D. Adam meresmikan Gedung Layanan Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam peresmian Perpustakaan dan Kearsipan yang baru diharapkan dapat menarik masyarakat untuk datang ke Perpustakaan membaca buku-buku yang ada di Perpustakaan dan menambah ilmu pengetahuan.

Kegiatan dilaksanakan di Halaman kantor Dinas Perpustakaan BanggaiKep dan dihadiri oleh Wakapolres Kompol I Made Dharma, SH, Ketua DPRD Banggai Kepulauan Rusdin Sinaling, Perwira Penghubung 1308/LB Mayor Inf. Sutikno, Kepala ODP Lingkup Pemerintahan Daerah Kab. Banggai Kepulauan, Ketua TP-PKK Ny. Sartini Adam, Direktur BANK Sulteng Cabang Salakan, Perwakilan PT. Panca Anugrah Sakti, Camat Tinangkung, Kepala Desa Baka, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan, Rabu, (23/9/2020).

Menurut Bupati BanggaiKep H. Rais D. Adam, tampilan dari gedung Perpustakaan luar biasa dan sudah memenuhi standar, dengan adanya gedung baru Perpustakaan bisa terus menarik masyarakat untuk berkunjung dan membaca buku-buku yang ada di dalam perpustakaan.

“Kami mendukung sepenuhnya kepada Perpustakaan dan Kearsipan dalam meningkatkan minat dan budaya baca serta pelayanan Perpustakaan berbasis inklusi sosial dan gerakan literasi desa di Kabupaten Banggai Kepulauan,” kata Bupati Rais.

Untuk itu, diharapkan perpustakaan menyediakan buku-buku untuk masyarakat dan anak-anak guna menarik minat baca.

“Salah satu cara menarik minat baca anak-anak, dengan menampilkan buku-buku yang baru dan peralatan-peralatan sehingga anak-anak tertarik datang membaca buku”, ucap Bupati.

Diharapkan dengan adanya gedung baru pengelolah Perpustakaan meningkatkan kerja dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung dan menjaga fasilitas dengan baik sehingga dapat digunakan dalam jangka waktu yang lama. (RoyKominfo)

 

Buko-Alani, BanggaiKep.go.id – Curah hujan tinggi yang masih terus terjadi di wilayah pegunungan Kabupaten Banggai Kepulauan khususnya di dataran Osan menyebabkan ruas jalan menuju ke dataran Osan semakin parah.

Curah hujan yang tinggi menyebabkan ruas  jalan menuju  dataran Osan mulai dari memasuki Dusun Alami Desa Buko Kec. Buko Selatan sampai ke Desa Osan Kec. Bulagi Selatan semakin parah, berlubang dan banyak material batu baik ukuran kecil maupun besar disepanjang jalan menuju ke dataran Osan.

Lita Babidaa masyarakat Dusun Alani Desa Buko Kec. Buko Selatan saat ditemui jurnalis DisKominfo Pemda BanggaiKep, Rabu (23/9/2020) menyampaikan bahwa akibat curah hujan yang cukup tinggi menyebabkan akses jalan mulai dari Alani menuju ke Osan semakan parah kerusakannya.

“Bukan saja licin karena aspalnya sudah hanyut, tapi juga semakin banyak lubang yang bisa membahayakan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor,” kata Lita.

Demikian juga dengan Bapak Selmon selaku pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda empat, Ia mengeluhkan kondisi jalan yang ada, “Kalau begini hancur kendaraan kami, harapan kami masyarakat yang menggunakan akses jalan dataran Osan kiranya Pemerintah dapat segera menangani kerusakan yang ada, agar tidak jatuh korban,” ungkap Selmon. (AmosKominfo)

Ponding-Ponding, BanggaiKep.go.id – Camat Tinangkung Utara (Tinut) Sahrun S.Pd menggelar sosialisasi peraturan Bupati (Perbup) No. 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kantor BPU Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, (21/9/2020).

Camat Tinut Sahrun S.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Tinangkung Utara beserta para Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) sangat mendukung penuh pelaksanaan Perbup No. 23 Tahun 2020.

“Selaku Camat, tentunya kami meminta dukungan dari para Upika untuk mengedukasi masyarakat dalam menjalankan peraturan dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan,” ungkap Sahrun.

Lebih lanjut Camat Tinangkung Utara Sahrun S.Pd menghimbau agar jangan sampai terkena sanksi dan pelanggaran Perbup tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Satuan Pol-PP Banggai Kepulauan Elisabeth Langitan, SH mengatakan bahwa “Peraturan Bupati (Perbup) No. 23 ini, akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 2020 nanti.”

Hadir juga sebagai narasumber Kasat Binmas Iptu Andrias M. Piodo yang juga meminta partisipasi masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah untuk menjalankan protokol Kesehatan Covid -19.

“Tanggal 1 Oktober 2020 nanti Perbup No. 23 akan resmi diberlakukan, Kami selaku penegak hukum beserta stakeholder akan menindak masyarakat yang melanggar, kami tidak main-main”, ujar Andrias.

Ombuli, BanggaiKep.go.id – Dalam upaya memberikan pelayanan maksimal kesehatan bagi masyarakat, Puskesmas Sabang Kecamatan Bulagi Utara Kabupaten Banggai Kepulauan melaksanakan kegiatan Puskesmas Keliling.

Kegiatan Puskesmas Keliling (Puskeling) oleh Puskesmas Sabang dilaksanakan di Desa Ombuli Kec. Bulagi Utara yang bertempat di ruang rapat kantor Desa Ombuli, Selasa, (22/9/2020).

Jhoin F. Karamoy salah satu perawat di Puskesmas Sabang yang juga ambil bagian dalam kegiatan Puskesmas Keliling memaparkan kepada Jurnalis DisKominfo Pemda BanggaiKep melalui via handphone bahwa, kegiatan Puskeling ini bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang ada di wilayah pelayanan puskesmas Sabang, terutama bagi masyarakat yang tidak dapat menjangkau untuk berobat ke Puskesmas Sabang.

Kegiatan Puskeling dipimpin langsung oleh Kapus Sabang Asrion, A.M.G dengan melibatkan tenaga dokter, perawat serta bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Desa Ombuli.

Kasie Pelayanan Desa Ombuli Ibu Leni menyampaikan ungkapan terima kasih kepada pihak Puskesmas Sabang yang sudah boleh hadir di Desa Ombuli untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kami. (AmosKominfo)